BeritaKaltim.Co

Pangdam dan Kapolda Siap Back-up Gubernur Tertibkan Izin Tambang Batu Bara

SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Pangdam VI/Mulawarman, Mayor Jenderal TNI Sonhadji dan Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Pol Safaruddin siap memback-up Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak melakukan penataan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kalimantan Timur.

Kesiapan Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Katim memback-up disampaikan Danrem 091/ASN, Brigadir Jenderal, Makmur Umar dan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Reza Arief Dewanto ketika ditanya Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak saat berlangung acara Coffe Morning dengan Pemimpin Redaksi dan Redaktur Media Massa, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang dan pemerhati kebijakan publik Pokja 30, Carolus Tuah, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/04/2017).

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti Kadis Energi dan Sumberdaya Mineral Kaltim, H Amrullah, Kepala Bappeda H Zairin Zain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, HM Taufik Fauzi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Riza Indra Riadi.

Kemudian terlihat juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, H Fathul Halim, Kepala Dinas Kehutanan, H Wahyu Widi Heranata, Assisten Sekda Kaltim Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan/Sekretaris Tim Penataan Perizinan Pertambangan Kaltim, H Ichwan, dan Kepala Satpol Pamong Praja Kaltim, Gede Yasa, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setwilprov Kaltim, Tri Murti Rahayu, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, M Imron Rosyadi.

Menurut Danrem 091/ASN, Brigadir Jenderal, Makmur Umar yang hadir mewakili Pangdam VI/Mulawarman, Pangdam dan Kodam siap memback-up kebijakan gubernur yang akan melakukan penataan dan penertiban terhadap usaha pertambangan batubara di Kaltim.

“Tidak ada masalah,” tegas Danrem.

Sementara itu Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Reza Arief Dewanto yang mewakili Kapolda Kaltim juga menyampaikan hal senada.

“Polda Kaltim siap mengawal dan mengamankan kebijakan Pak Gubernur. Khusus untuk penataan izin tambang di Samarinda, saya siap mengawal setiap saat,” janji Reza.

Dukungan dari Pangdam dan Kapolda Kaltim, kata Awang Faroek, sangat diperlukan sebab, sudah menjadi kebiasaan pengusaha tambang, apabila ada penertiban, pengusaha menggerakkan pekerjanya untuk melakukan “perlawanan”, termasuk menggerakan ormas dan lembaga swadaya masyarakat yang pro pada kegiatan illegal yang dilakukan pengusaha tambang.

“Pemda Kaltim dalam menertibkan memerlukan back-up dari aparat keamanan, seperti dari Brimob,” ujar gubernur.

Dikatakan pula, operasi penertiban dan atau penataan tambang batubara cakupan wilayahnya sangat luas sebab, ada sekitar 826 IUP yang dulu mendapat izin dari bupati dan wali kota tak lulus sertifikasi CnC dan perusahaan itu tak boleh lagi melakukan kegiatan eksploirasi maupun eksploitasi. Luas lahan tambang yang harus dibersihkan dari kegiatan tambang batubara mencakup 2,488 juta hektar.

Menurut Gubernur, sasaran pentaan dan atau penertiban tambang batubara di Kaltim adalah perusahaan tambang pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dulu disebut dengan pemegang KP (Kuasa Pertambangan) yang memperoleh izin dari bupati/wali kota di Kaltim, tapi dalam kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan sangat parah, seperti terlihat di Samarinda.

Kemudian pemegang KP yang telah selesai melakukan penambangan batubara, tapi tak melaksanakan kewajiban lingkungan, seperti melakukan reklamasi atas lahan bekas tambangnya.

“Selanjutnya pemegang KP yang tidak lulus sertifikasi clear and clean (CnC) tapi secara diam-diam terus melakukan aktifitas penambangan. Pemegang KP yang lulus mendapatkan sertifikat CnC tapi di lapangan melakukan penambangan di wilayah terlarang, atau kurang dari 1000 meter dari permukiman dan atau fasilitas publik,” ungkap Awang Faroek.

Diterangkan pula, kerusakan terparah akibat adanya penambangan batu bara di Kaltim ditanggung masyarakat Samarinda dan warga eks transmigran disejumlah desa di Kutai Kartanegara. Izin KP diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya sudah diperuntukkan bagi pengembangan pertanian.

“Desa Mulawarman di Tenggarong Seberang paling parah akibat rusaknya lingkungan akibat penambangan batubara,” paparnya.

“Tanggal 18 April kita akan melakukan peninjauan ke Desa Mulawarman,” sebut gubernur.#into

Comments are closed.