SAMARINDA, beritakaltim.co- Kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1 miliar tahun 2014 yang melibatkan terdakwa Mashudi bakal berbuntut panjang.
Setidaknya pada sidang pemeriksaan saksi minggu lalu, terungkap dalam fakta persidangan adanya pihak bermain di belakang layar. Siapa ‘aktor” itu, saksi menyebut nama mantan anggota DPRD Kaltim berinitial Suw. Selain menerima uang gratifikasi Rp20 juta, ternyata dia disebut juga menerima fee sebesar Rp400 juta dari terdakwa Mashudi.
Bagian uang Rp400 juta itu, diungkapkan saksi, merupakan bagi hasil 40 persen dari Rp1 miliar dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2014 yang diterima terdakwa Mashudi melalui lembaga keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill.
Terdakwa Mashudi mengaku berhasil mendapatkan dana hibah tersebut berkat bantuan Suw yang kala itu menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.
Kasipidsus Kejari Balikpapan Rahmat Isnaini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/17), terkait fakta yang terungkap dipersidangan Tipikor Samarinda, mengatakan akan mengembangkan masalah ini melalui penyelidikan lebih lanjut. Intinya Kejari Balikpapan menunggu hingga proses persidangan terdakwa Mashudi sudah diputus Majelis Hakim barulah Kejari bergerak memanggil saksi Suw.
Ia mengaku diawal penyedikan terdakwa Mashudi hingga P21 dugaan keterlibatan Suw sudah ada, namun masih kurang bukti. “Saya sempat baca berkasnya yang dilimpahkan polisi,” terang Rahmat.
Dengan terungkapnya fakta persidangan ini sangat memungkinkan Kejari Balikpapan membidik Suw untuk dijadikan sebagai tersangka baru dalam kasus yang membelit terdakwa Mashudi.
“Fakta ini akan kita tindaklanjuti dan sebelumnya akan koordinasi dulu dengan pihak Polres Balikpapan yang menangani masalah ini,” ujarnya. #Ib
Comments are closed.