BeritaKaltim.Co

Anggota DPRD Kaltim Ini Dituntut 10 Bulan dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Kasus Pencemaran

SAMARINDA, beritakaltim.co- Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan anggota DPRD Kaltim Prof Dr HM Jafar Haruna akhirnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/4/17). Sebelumnya, agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa mengalami penundaan selama tiga minggu.

Penundaan sidang tersebut karena JPU dikabarkan belum siap dengan materi tuntutannya.

Jafar Haruna yang datang ke Pengadilan sekitar pukul 14.00 Wita, mengenakan pakaian safari. Ia terlihat lebih tenang dan santai memasuki ruang sidang, dimana Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni dan JPU Agus Supriyanto sudah menunggu dan bersiap membacakan tuntutannya.

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, oleh JPU, terdakwa Jafar Haruna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur didalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 35 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Karena itu, Jaksa Agus Supriyanto yang mewakili JPU Rudi Talanipa dari Kejati Kaltim dalam pembacaan tuntutannya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Usai persidangan, Jafar Haruna yang dikonfirmasi wartawan terkait tuntutan Jaksa ini enggan berkomentar. Ia pun langsung bergegas pulang meninggalkan gedung Pengadilan. #ib

Comments are closed.