TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Bupati Berau Muharram telah menandatangani dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) site Gurimbang, Kecamatan Sambaliung yang merupakan konsesi milik PT Berau Coal.
Hal ini diungkapkan langsung Bupati Muharram saat melantik Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Kampung Gurimbang di Balai Pertemuan Kampung Gurimbang, Rabu (11/4/2017).
Dikatakannya, ia ingin sedikit membahas tentang prospek investasi yang ada di Kampung Gurimbang ini supaya semua pihak paham bersama. Pertama, perlu dipahami bersama bahwa bupati Berau, khususnya dirinya maupun bupati-bupati yang terdahulu, itu tidak pernah mengurusi izin tambang yang ada di Kampung Gurimbang.
Sebab, izin tambang berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ini merupakan kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengeluarkan izinnya. Dimana, PKP2B Site Gurimbang telah terbit atas nama PT Berau Coal (BC), antara tahun 1992 atau 1993 lalu.
“Ya boleh jadi ada disini warga yang belum lahir, itu sudah ada izinnya. Jadi, jangan dikira bahwa Pak Makmur, Pak Rifai, atau bupati terdahulu, yang menerbitkan izin ini. Apalagi Pak Muharram, tidak pernah menerbitkan izin tentang tambang,” katanya.
Di lahan yang sama, lanjut Muharram, selain telah diterbitkan izin PKP2B untuk PT BC, ternyata juga ada Hak Penguasaan Hutan (HPH) untuk PT Tanjung Redeb Hutani (TRH). PT TRH berhak memanfaatkan permukaan lahan ini, sementara PT BC berhak untuk mengambil manfaat dari dalam tanah lokasi tersebut dengan melakukan penambangan batubara.
“Supaya, lahan ini bisa dioperasikan dengan baik maka harus ada kerjasama antara yang memiliki konsesi hutan rakyat yakni TRH, dengan yang memiliki izin tambang. Yaitu, Berau Coal karena dia yang memiliki izin PKP2B,” lanjutnya.
“Tapi, karena disitu ada lahannya TRH, maka TRH pun sebetulnya ada di dalamnya untuk berbagi hasil. Entah bagaimana tentang bagi hasilnya, saya tidak mengerti. Yang jelas disini mereka bekerjasama. Jadi, disini ada Prabowo yang memiliki TRH, dan ada Sinar Mas (yang dipimpin) Pak Fuganto, yang memiliki izin PKP2B,” sambungnya.
Sehingga, tambah Muharram, pihaknya tidak pernah ikut campur dalam permasalahan izin kedua perusahaan ini. Sebab, kewenangan Pemkab Berau hanya ada pada saat penyusunan dokumen Amdal.
Target Amdal sendiri, jelasnya, adalah menganalisa bagaimana lokasi tambang itu digali sehingga dampak penambangan terhadap masyarakat dapat diminimalkan sekecil mungkin. Amdal ini memberikan kajian teknis maupun dokumen teknis terkait bagaimana nanti proses penambangannya.
“Berapa luasnya, yang boleh ditambang dimana saja titik-titiknya. Berapa jaraknya dari pemukiman, berapa jaraknya dari sungai. Cara teknik tambangnya bagaimana supaya tambang itu tidak mengakibatkan dampak yang merugikan masyarakat, ini dikaji oleh BLH (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan -red) dan konsultan Amdalnya,” jelasnya.
“Dan, itu yang menjadi bemper (pengaman –red) utama kita, adanya namanya BLH (Badan Lingkungan Hidup). Kepalanya ini bapak Zulkifli, dia juga orang Banua,” sambungnya.
Sebagai orang Banua (suku asli Berau), menurut Muharram, Kepala DLHK Berau, Zulkifli tentu tidak ingin membuat rugi masyarakat yang ada di Kampung Gurimbang. Sehingga, dokumen Amdal ini, tentu sangat diperhatikan DLHK dalam meloloskannya.
“Amdal ini bapak-bapak sekalian, disusun sebatas untuk itu,” bebernya.
Terkait pembebasan lahan ataupun negosiasi ganti-rugi, tegas Muharram, belum dibahas dan dimuat dalam dokumen Amdal ini. Sebab, proses penambangan baru akan dilakukan setelah diterbitkannya izin operasional tambang oleh Kementerian ESDM. Mana titik atau lokasi yang akan ditambang, kedua perusahaan ini berkewajiban melakukan pembebasan lahan masyarakat yang berada di sekitar operasi site Gurimbang tersebut.
“Disitulah nanti baru negosiasi. Kalau harga yang bapak pasang itu cocok menurut perusahaan, kalau harganya masih lebih rendah dibandingkan keuntungan kalau ditambang, dia akan beli. Tapi, kalau ternyata misalnya rugi, ya tidak jadi nambang. Mending pulang kampung, ya kan. Jadi Amdalnya sekarang keluar, belum tentu nambang,” tegasnya.
Setelah izin operasional tambang diterbitkan, dijelaskan Muharram, baru nanti masyarakat yang memiliki lahan di sekitar site Gurimbang akan di kumpulkan untuk membahas masalah pembebasan lahan tersebut. Baik, lokasi tanah masyarakat, surta-menyurat tanah masyarakat, maupun harga penawaran antara masyarakat dengan perusahaan.
“Kalau tidak cocok, ditinggal. Tapi, kan ada aturan nanti. Ada harga pasar, ada harga NJO (Nilai Jual Objek Pajak –red), ada harga permintaan dari perusahaan. Kalau menurut perusahaan bahwa ini menguntungkan buat dia, dia akan beli. Tapi, kalau dia tidak (untung), dia tidak akan tambang. Makanya, bagi yang cenderung menolak, jualah tanah bapak-bapak mahal-mahal dan mengerti dia. Bagi yang memang mendukung, ya silahkan kasih harga yang kira-kira layak,” jelasnya lagi.
Untuk itu, secara pribadi, disampaikan Muharram, dirinya memiliki kehendak tambang batubara di site Gurimbang ini dapat berjalan. Dengan catatan, lingkungan tetap terjaga, kesempatan kerja buat masyarakat tercipta, ekonomi di Gurimbang ini bisa semakin meningkat. Kemudian, disisi lain, hak-hak masyarakat tetap harus diberikan sesuai dan sepantasnya.
“Maka, saya hari ini tidak ingin mengatakan bahwa bapak mendukung atau tidak mendukung. Silahkan, itu saya serahkan sepenuhnya kepada masyarakat Gurimbang untuk memikirkan. Ada yang pro, ada yang kontra. Ya biasa karena kepala kita kadang-kadang berbeda. Tetapi, saya ingin supaya kita kondusif,” pungkasnya. #MAR
Comments are closed.