SAMARINDA, beritakaltim.co- Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharudin Demmu angkat bicara terkait permasalahan warga Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu yang lahan perkebunannya berada dalam kawasan pertambangan milik PT Mahakam Sumber Jaya.
Menurut politisi asal Marangkayu ini masyarakat Desa Sebuntal punya hak mendapatkan ganti rugi sepanjang lahan perkebunan tersebut tidak berada dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK)
“ada aturan yang mengatur kawasan KBK tidak bisa diganti rugi,”terang Baharudin.
Kendati demikian, ganti rugi dapat dilakukan atas tanam tumbuh yang ada di lahan tersebut. “Jadi hanya tanam tumbuhnya saja bukan tanahnya,”ujarnya kepada wartawan,Jumat(14/4/17) siang.
Terkait soal adanya intimidasi kepada warga yang tak mau melepaskan lahanya, Baharudin berharap sebaiknya pihak MSJ melakukan pendekatan secara persuasif dan bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Ditambahkan Baharudin, bahwa dalam pembahasan RTRW Kaltim ia pernah meminta agar kawasan budidaya kehutanan (KBK) yang sudah banyak masyarakatnya sebaiknya dijadikan wilayah areal penggunaan lain (APL) karena wilayah tersebut sudah tidak layak lagi disebut wilayah KBK.
Namun begitu, pembahasan dan usulan ini belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah, tapi didalam peta sudah disebutkan KBK yang masyarakatnya banyak,”ujar Baharudin lebih lanjut. #ib
Comments are closed.