SAMARINDA, beritakaltim.co- Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kasipidsus Rahmad Isnaini kepada wartawan mengatakan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebutkan mantan anggota DPRD Kaltim Suw menerima fee dari terdakwa Mashudi terkait pencairan dana bansos/hibah tahun 2014 senilai Rp1 miliar.
Rahmad mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Balikpapan. Intinya penyidik yang menangani perkara Mashudi waktu itu sudah menyerahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” terang Rahmad, Senin (17/417) di Pengadilan Negeri Samarinda.
Menurut Rahmad Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti. “Target kita kasus ini bisa cepat selesai dan segera diproses,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Mashudi di pengadilan mengakui ia mewakili organisasinya menerima Bansos yang diurus Suw sebesar Rp1 Miiar. Atas jasa Suw itu uang yang bersumber di APBD Kaltim itu dipotong Rp400 juta untuk Suw. #ib
Comments are closed.