SAMARINDA, beritakaltim.co- Kejamnya ibu tiri lebih kejam lagi ibu Kota, setidaknya ungkapan tersebut lebih pas dialamatkan kepada kedua sahabat sejoli inisial (Th) dan (Mus). Mereka berdua ditangkap warga ketika mengambil sebuah baliho berukuran 4X 6 milik salah satu ormas di simpang empat lampu merah jalan S Parman Kelurahan Temindung Permai Kota Samarinda.
Aksi kedua sahabat yang tengah berada diperantauan dan tak memiliki pekerjaan ini nekat mencuri baliho karena ingin mencari modal buat pulang kampung.
Mereka mengaku sudah setahun berada di Kota Samarinda dan baru 4 bulan terakhir tak lagi bekerja alias menganggur,”terang JPU Bayu Fermadi kepada wartawan, Selasa(18/4/17) siang.
Atas perbuatan kedua terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan 7 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 bulan.
Mereka berdua dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian bersekutu. #ib
Comments are closed.