TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo menyatakan dipangkasnya anggaran kementeriannya hingga Rp2 triliun cukup berpengaruh terhadap pelaksanaan program kementerian, termasuk bidang transmigrasi. Akan tetapi, hal tersebut bisa diatasi jika program transmigrasi didukung oleh beberapa lembaga dan kementerian yang menggelontorkan program pengembangan infrastruktur di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Munawar Halil melalui Kepala Bidang Transmigrasi, Mohamad Sanusi mengungkapkan, tahun ini, dana pembinaan transmigrasi untuk 35 unit permukiman transmigrasi (UPT) di Kabupaten Berau tidak ada dianggarkan oleh pemerintah pusat. Namun, antara tahun 2014 hingga 2016, Pemkab Berau pernah mengeluarkan anggaran untuk pembinaan tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan data Disnakertrans Berau, selama 24 tahun (Sejak tahun 1982 hingga 2006), sudah ada 35 lokasi atau unit pemukiman transmigrasi (UPT) yang tersebar di 9 kecamatan dari 13 kecamatan yang di Bumi Batiwakkal. Dengan rincian jenis UPT yakni, transmigrasi swakarsa pengembangan desa potensial (Transbangdep), Transmigrasi Umum (TU), transmigrasi swakarsa Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Program Permukiman Perambah Hutan melalui Dana Reboisasi (P4HDR).
“Tahun ini, untuk dana pembinaan transmigrasi (dari pusat) tidak ada,” ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (18/4/2017) kemarin.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Sosial Budaya Disnakertrans Berau, Imam Ramadhani HA didampingi Kasi Pemukiman dan Penempatan, Samsuhadi menambahkan, dana pembinaan transmigrasi yang dikucurkan pemerintah pusat hanya kepada pemukiman transmigrasi baru (PTB). Dimana, selama 5 tahun sejak dibentuk PTB ini, program pembangunan fisik maupun non-fisik akan didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD).
“Setelah didatangkan (warga transmigrasi), ada masa pembinaan selama 5 tahun. Dalam 5 tahun itu, APBN ada terus dan ada dana pendamping dari APBD. Setelah 5 tahun, lokasi itu diserahkan pembinaannya ke pemerintah daerah. Otomatis, APBN berhenti,” tambahnya.
Untuk Berau sendiri, jelas Imam, PTB terbaru ialah UPT Sukan Tengah IV, yang berada di Kampung Sukan Tengah. UPT jenis TU ini dibentuk pada tahun 2006 lalu, dengan jumlah kepala keluarga (kk) sebanyak 175 kk dan 906 jiwa. Sementara, status masa pembinaannya, berakhir pada tahun 2012 lalu.
“Otomatis, sejak 2012 sampai sekarang, tidak ada lagi UPT yang dibina. Selama ini, sesuai arahan dengan bupati kita yang dulu Pak Makmur, kita diberi sedikit anggaran dari APBD untuk membenahi. Paling kita mengadakan monitoring, evaluasi mana lokasi yang belum (berkembang),” jelasnya.
“Yang lahan dimana? Eks lokasi kita yang tingkat perkembangannya tinggi, menengah, dan di bawah. Yang terbelakang, apa masukan kita supaya dia naik (pertumbuhannya),” sambungnya.
Dikatakannya, program pembinaan terbaru yang pernah dilakukan yakni melakukan sosialisasi akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
Sebab, lanjutnya, PP ini menyangkut paradigma baru tentang ketransmigrasian. Yang mana sangat jauh berbeda, antara zaman orde baru dengan zaman reformasi atau saat ini. Di zaman orde baru, semua program pembinaan berasal dari pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan apa yang telah diprogramkan.
“Sekarang dengan PP itu, kehendak dari bawah yang kita ikuti. Jadi, kegiatan kita, selain memonitoring, ada pembinaan KUB (kelompok usaha bersama). Seperti, KUB di Segah, tapi itu tidak bisa jalan karena pas terkena pemotongan anggaran. Akhirnya, itu tidak bisa jalan di 2016 kemarin. Terus ada kegiatan penertiban lahan fasilitas umum di kampung eks lokasi transmigrasi. Itu saja kegiatan kita, yang kecil-kecil saja,” pungkasnya. #MAR
Comments are closed.