SAMARINDA, beritakaltim.co- Sidang kasus dugaan korupsi KONI Samarinda, Kamis (20/4/17) kembali digelar meskipun saksi Walikota Samarinda Syaharie Jaang yang sedianya bersaksi untuk terdakwa Makmun kembali tidak hadir.
Kendati demikian, Majelis Hakim yang dipimpin Decky tetap menggelar sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal dari Kejati Kaltim untuk membacakan BAP keterangan saksi yang belum dihadirkan dalam persidangan.
Usai pembacaan keterangan saksi, Nursaim dan Makmun diambil sumpahnya untuk bersaksi atas terdakwa Aidil Fitri. #Ib
Comments are closed.