SAMARINDA, beritakaltim.co- Lukman Hakim (39) seorang Ustad yang juga selaku Direktur PT Zamzam Anugrah Properti terpaksa harus berurusan dengan hukum karena dilaporankan konsumennya melakukan penipuan ratusan juta rupiah.
Ustad Lukman yang diketahui memiliki perusahaan bergerak dibidang penjualan rumah berkantor di jalan Siraj Salman No 1 B Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Samarinda Ulu.
Setiap konsumen yang ingin memiliki rumah diwajibkan membayar uang DP terlebih dahulu sebesar 30 persen dengan harga kesepakatan sesuai type pemesanan.
Harga perumahan Grand Zamzam Residence yang ditawarkan Lukman rencananya akan dibangun di Jalan M Said Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. Kepada calon konsumen yang akan membeli rumah type 50 Lukman mematok harga Rp495 juta dengan imingan mendapat potongan subsidi sebesar 40 persen dari harga tersebut.
Setidaknya kasus penipuan perumahan ini dialami Rohman pada bulan Desember 2013 lalu. Waktu itu korban Rohman ditawari oleh terdakwa Lukman rumah type 50 di daerah Lok Bahu.
Kesepakatan pun mereka buat dengan perjanjian diatas materai. Lukman berusaha menyakinkan korban jika kavling tanah yang akan dibangun rumah itu tidak bermasalah, sehingga terjadilah pembayaran uang muka sesuai kesepakatan antara keduanya.
Belakangan tanah yang akan dibangun perumahan menuai masalah. Tanah tersebut diambil pemiliknya karena terdakwa belum melunasi pembayaran. Korban yang mengetahui hal ini kemudian meminta uangnya senilai Rp191.500.000 dikembalikan.
Sebelum mengetahui tanah tersebut bermasalah, korban juga sudah beberapa kali menanyakan tentang pembangunan rumah pesanannya yang tak kunjung dibangun oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa, JPU Agus Supriyanto pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Samarinda,Selasa(18/4/17) menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 154 jo pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. #ib
Comments are closed.