SAMARINDA, beritakaltim.co- Andreuw Christoforus Antonius (27) warga Jalan Juanda No 11 RT 058 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur, didakwa JPU Agus Suprianto SH, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan surat dokumen terkait pendirian Koperasi simpan pinjam Abadi Makmur.
Terdakwa Andreuw yang didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang pembacaan dakwaan, Selasa (18/4/17) dalam akte pendirian Koperasi No 26 tanggal 24 Januari 2014 yang diterbitkan Notaris Maria SH, diketahui sebagai Ketua Koperasi Abadi Makmur. Sekretaris Fonike Suswana dan Bendahara Leng Steven santoso.
Menurut JPU Agus, terdakwa terbukti bersalah membuat daftar susunan pengurus anggota koperasi sebagaimana syarat dari pendirian sebuah Koperasi dengan membubuhkan tanda tangan dan cap jempol Leng Steven selaku bendahara Koperasi yang sejatinya asli tapi palsu.
Atas perbuatan terdakwa ini, JPU Agus Supriyanto menjeratnya dengan pasal 263 ayat (2) KHUP tentang pemalsuan dokumen surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen surat tersebut karena Leng Steven mengaku tidak pernah merasa menjadi anggota Koperasi dan tidak juga pernah merasa bertanda tangan didalam surat daftar susunan pengurus Koperasi dimana tercantum namanya selaku bendahara.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya hasil pemeriksaan berita acara dari loboratik kriminalistik di Surabaya yang menyatakan bahwa tanda tangan Leng Steven adalah palsu.
Dengan berdirinya Koperasi simpan pinjam Abadi Makmur,meskipun dokumen palsu. terdakwa Andreuw telah berhasil membujuk saksi Henri Paryono untuk menanamkan modalnya. Saksi pun menyerahkan uang sebesar Rp500 juta, namun belakangan diketahui uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar apartemen di Jakarta senilai Rp250 juta dan sisanya digunakan untuk bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama rekannya Ruli. #ib
Comments are closed.