JAKARTA, beritakaltim.co- Dinilai tidak kooperatif terhadap petugas penyidik kepolisian, Jafar Abdul Gafar, Ketua Komura (Koperasi Samudera Sejahtera), akhirnya ditangkap Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Jafar yang juga anggota DPRD Samarinda dari Partai Golkar dijemput paksa dalam kasus mega-pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda. Alasan penangkapan seperti dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, karena Jafar tidak memenuhi panggilan meski sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik.
“Iya betul tadi malam ditangkap. Kita amankan dari kamar 207 Hotel Angkasa di bilangan Cakung, Jakarta, ” ujar Agung, Senin (24/4/2017).
Ketika diamankan Minggu (23/4/2017) malam di hotel, ia ditemani oleh keluarganya. Polisi mengatakan, Jafar sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim yang akan memeriksa dirinya.
Lantaran itu Bareskrim Polri menetapkan Jafar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pelacakan keberadaannya, yang diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta.
Adapun hotel yang pernah ditidurinya antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, dan indekos di kawasan Pasar Baru.
“Terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta,” imbuh Agung.
Saat ditangkap, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Sementara penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tanjung Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4/2017).
Tersangka selaku Ketua Koperasi Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan penetapan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur. Tersangka Jafar diketahui menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
“Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman),” terang Agung.
Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010-2016 mencapai Rp 2,46 Triliun. Selain Jafar, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Dwi Heru Winarno selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar. #det/le
Comments are closed.