BeritaKaltim.Co

Bupati Muharram Yakin Belanja Infrastruktur Publik di Atas 25 Persen

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Aturan ini juga sebagai revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, sampai saat ini masih ada 102 daerah tertinggal yang bisa meningkatkan perekonomiannya dengan memanfaatkan dana TKDD. Untuk itu, guna mengatasi soal kesenjangan antar daerah, dalam PMK 50/2017 terdapat perubahan skema atau ketentuan mengenai pengelolaan TKDD. Terutama, dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, serta efektivitas penggunaan TKDD.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa masih adanya kesenjangan di daerah, dikarenakan pemerintah daerahnya belum mengalokasikan anggarannya dengan tepat. Dimana, seharusnya sebanyak 25% TKDD dialokasikan untuk infrastruktur yang tujuannya meningkatkan pelayanan publik.

Mengingat, tujuan pengalokasian dana TKDD, diharapkan mampu mengentaskan permasalahan daerah-daerah yang selama ini tertinggal. Dengan begitu, maka diperlukan rasionalisasi, penghematan belanja operasional, yang intinya sebagian anggaran harus disisihkan kepada sektor infrastruktur.

“Kualitas belanja infrastruktur di daerah perlu ditingkatkan melalui optimalisasi penggunaan dana transfer dan dana desa,” harap Boediarso saat acara Press Briefing Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (13/4/2017) lalu seperti dikutip pada laman detik.com.

Menanggapi kebijakan itu, Bupati Berau Muharram mengungkapkan, dirinya terlebih dulu akan mencoba melihat sejauh mana pemanfaatan atau peruntukkan dana TKDD itu di Kabupaten Berau selama ini. Terutama, dalam rangka untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban pemerintah daerah, seperti terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS), honorer dan lain sebagainya.

“Saya kira tentu akan kita coba lihat. Ketika dana transfer itu memang mencukupi dalam rangka untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban, yang sifatnya gaji pegawai, honorer dan lain sebagainya, saya kira itu adalah sesuatu yang pas,” ungkapnya, Jum’at (21/4/2017) kemarin.

“Bahkan, sebetulnya kalau memadai ya. Kenapa 25 persen (TKDD dialokasikan untuk infrastruktur yang tujuannya meningkatkan pelayanan publik)? Lebih daripada itu, saya kira (bisa),” sambungnya.
Dikatakannya, pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang ada di Kabupaten Berau selama ini telah sesuai dengan peruntukan atau kegunaannya yakni untuk melayani kepentingan masyarakat secara umum. Namun, ditegaskannya, peningkatan infrastruktur pelayanan publik ini dapat dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban yang memang tidak bisa dikesampingkan atau ditinggalkan.

“Jadi, selama alokasinya itu memungkinkan, saya kira untuk kepentingan infrastruktur pelayanan publik, 25 persen (dari dana TKDD) itu masih minim menurut saya. Kalau kita betul-betul ingin memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban infrastruktur, yang memang menjadi sesuatu yang harus terus dikembangkan,” katanya.

Sebab, lanjut Muharram, tanpa infrastruktur pelayanan publik yang baik, pembangunan infrastruktur lainnya tidak akan bisa berkembang dengan sempurna. Untuk itu, dengan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang hanya mencapai Rp1,4 triliun, Muharram tetap menyisipkan belanja infrastruktur pelayanan publik diatas 25 persen.
“Saya kira lebih dari 25 persen, itu belum (dana desa dan alokasi dana desa). Karena, belanja desa ini tidak disebut sebagai belanja infrastruktur, tetapi dana yang diserahkan ke desa. Padahal, prakteknya yang diserahkan ke desa itu, justru mayoratis juga belanja publik,” pungkasnya. #MAR

Comments are closed.