TARAKAN, beritakaltim.co- Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Ahmad Maulana, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Terdakwa kasus korupsi pengadaan 5 unit videotron bernilai Rp4,197 Milliar tahun anggaran 2013 itu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Saat dieksekusi, Maulana dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Tarakan langsung dibawa ke Lapas Kelas II Tarakan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarakan, Fredderick Richard Silaban mengungkapkan, sebelum terdakwa kasus korupsi videotron itu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tarakan, tim Pidsus Kejari Tarakan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan terdakwa.
“Sebelum terdakwa dieksekusi, Kejari Tarakan telah lakukan pemanggilan melalui surat pertama. Beliau cukup kooperatif selama proses eksekusi berlangsung, ia juga sudah tahu akan dibawa ke Lapas untuk jalani proses hukum yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Samarinda,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada 10 Januari lalu, Pengadilan Tipikor Samarinda telah memvonis Maulana bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2,6 tahun penjara. Selain harus mendekam dipenjara, Maulana diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp580 juta.
“Terdakwa, diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Selain itu, anak buah Maulana bernama Mustafa yang bertugas di DP2KA Tarakan bersama pihak pemenang lelang videotron bernama Yunanto Ali. Sudah lebih dulu divonis, masing-masing 1 tahun penjara,” jelasnya.
Ditambahkannya, Yunanto Ali kini sudah bebas setelah menjalani hukuman. Sementara untuk eksekusi Mustafa saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan.
Untuk terdakwa bernama Mustafa, belum dieksekusi karena sakit. Tapi Mustafa sudah menyampaikan ke Jaksa, bahwa ia siap untuk jalani eksekusi jaksa,” pungkasnya. #vir
Comments are closed.