BeritaKaltim.Co

Gula Malaysia Diamankan Polres Bulungan

TANJUNG SELOR, beritakaltim.co- Kepolisian Resort Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 960 bungkus gula pasir ilegal asal Malaysia. Ratusan bungkus gula ilegal seberat 960 kilogram itu ditangkap personil Polsek Tanjung Palas Utara di jalan poros sekitar desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan sekira pukul 19.00 Wita.

Kapolres Bulungan,AKBP Ahmad Sulaiman melalui Kasubbag Humas Polres Bulungan, Aiptu Tutut Murdayanto mengungkapkan, ratusan bungkus gula Malaysia bermerek PRAI yang dikemas dalam 40 dos itu, diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux warna merah bernomor polisi DP 8415 CA.

“Rencananya, gula tersebut akan dijual di wilayah desa Panca Agung. Namun saat diperiksa pemilik gula tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sah tentang izin edar gula Malaysia di negara Indonesia,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Polisi dari Polsek Tanjung Palas Utara telah menyita gula bersama 3 orang pemiliknya berinisial Abd, Sop dan Ham. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Peredaran Gula Ilegal asal Malaysia ini terungkap dari makin maraknya orang yang menawarkan gula dari Malaysia di Desa Panca Agung tersebut.

“Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik gula ilegal tersebut. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2012, yang menyatakan pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran,” jelasnya.

Ditegaskannya, dalam aturan tentang pengawasan keamanan, mutu, dan gizi setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

“Dalam ketentuan itu tersangka diancam hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. #vir

Comments are closed.