TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Sekretariat DPRD Berau menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Penandatanganan nota kesepahaman bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dilakukan Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau, Syahmardan didampingi Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, Wakil Ketua I DPRD Berau, Sa’ga dan Wakil Ketua II DPRD Berau, Anwar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb, Digdiyono Basuki Susanto, Selasa (25/4/2017).
Bertempat di ruang Rapat Gabungan Komisi, Sekretariat DPRD Berau, penandatangan perjanjian kerjasama dalam upaya pendampingan hukum ini juga dirangkai dengan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tampak hadir juga hampir seluruh anggota DPRD Berau, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Sekretariat DPRD Berau serta jajaran Kejari Tanjung Redeb.
Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas berlangsungnya pertemuan guna kerjasama bidang Datun ini. Pasalnya, momentum ini telah ditunggu semua pihak, khususnya anggota DPRD Berau sendiri. Sehingga, apa yang menjadi kewenangan dari lembaga legislatif ini dapat benar-benar sesuai dengan aturan atau koridor yang berlaku.
Selain itu, adanya MoU bersama Kejari Tanjung Redeb sebagai pengacara negara ini, juga bisa dimaksimalkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota dewan sebagai wakil rakyat di Kabupaten Berau selama ini. Baik, dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi maupun dalam pengawasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Berau kedepannya.
“Pertemuan ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU. Kami (dari) DPRD sangat bersykur dan mengapreasi acara ini. Kami juga berharap dengan ada MoU ini dapat meningkatkan tugas dan fungsi (DPRD Berau) dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengoptimalkan kinerja DPRD sendiri kedepan sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih,” ungkap politisi Partai Golkar ini, Selasa (25/4/2017) kemarin.
“Dan, tidak menutup kemungkinan, nantinya anggota DPRD meminta pendampingan untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah –red) agar tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada,” sambungnya.
Sementara itu, Kejari Tanjung Redeb, Digdiyono Basuki Susanto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan dan memiliki harapan agar pemerintah daerah, termasuk DPRD Berau ketika mengambil keputusan tidak lagi tersandera dengan ketakutan, keraguan dan kekhawatiran dalam menentukan kebijakan atau diskresi yang benar.
Dengan demikian, setiap aparat penegak hukum, penyelengara negara maupun stakeholder lainya dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara, serta melibatkan TP4D dalam kegiatan pembangunan di daerah.
“Mengapa tim TP4D ini dibentuk? Karena, presiden melihat di beberapa daerah dan ada yang melapor bahwa pembangunan di daerahnya terdapat hambatan (hukum), yang pada dasarnya menghambat proses pembangunan di daerah. Untuk itu, dengan mengedepankan pencegahan, makanya dibentuk tim pengawasan untuk bisa bersama pemda dan stakeholder agar dapat melaksanakan program ini dengan baik, termasuk dengan jajaran dewan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Datun Kejari Tanjung Redeb, Indra Thimoty menjelaskan, kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum dan penyidik. Namun, ada fungsi lain yakni sebagai pengacara negara mewakili pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun badan usaha milik negara atau daerah.
MoU ini, lanjutnya, merupakan salah satu dasar bagi pihaknya untuk memberikan pendapat hukum, pertimbangan dan pendampingan hukum, maupun upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata.
“Jadi menurut undang-undang, ada kepentingan pemerintah daerah yang bisa diwakili oleh kejaksaan. Dalam hal ini, di bidang perdata dan tata usaha negara, bukan pidana,” katanya.
Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), tambah Indra, memiliki beberapa kewenangan yang dapat dimanfaatkan seluruh stakeholder maupun masyarakat. Sebagai pengacara negara, bidang datun memberikan lima bantuan penindakan hukum. Baik, litigasi maupun non litigasi, bantuan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan pendampingan hukum atau legal asisten yang dalam pelaksanaan dengan MoU seperti telah dilakukan bersama Sekretariat DPRD Berau.
“Tujuannya agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, yang berujung pada kerugian negara. Seperti halnya memberikan nasehat kepada mereka serta pendapat bahwa boleh atau tidaknya (suatu hal) dimata hukum. Tapi, tidak untuk hal yang teknis,” tambahnya.
Mengenai layanan hukum ini, dijelaskan Indra, tidak hanya sebatas dengan mereka yang melakukan MoU dengan kejaksaan. Lebih dari itu, seperti masyarakat pun kalau ada permasalahan bidang Datun, bisa melapor ke kejaksaan. Sama halnya seperti yang diatas, bidang datun akan memberikan bantuan penindakan hukum.
“Kami akan memberikan pendapat hukum secara lisan dan gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Ketua TP4D sekaligus Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Achmad Jaya, menambahkan, terbentuknya TP4D tersebut sebagai langkah preventif untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program. Adapun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang akan dilaksanakan oleh TP4D dalam rangka mengawal pembangunan ialah melakukan penyuluhan, pengarahan, pendapat hukum, hingga pendampingan, sehingga dapat meminimalisir kekeliruan yang dapat terjadi saat pelaksanaan program pembangunan tersebut.
Dengan adanya TP4D tersebut, ia berharap mulai saat ini Pemkab tidak lagi ragu-ragu untuk meminta pengawalan dan pendampingan dalam hal melaksanakan setiap program kerja, demi mempercepat pembangunan daerah. Namun permohonan pendampingan tersebut, dikatakannya harus dilakukan sejak awal berjalannya program. Hal itu dilakukan untuk menghindari kejadian tidak diinginkan yang dapat merugikan salah satu atau lebih pihak lain.
“Kami siap mengawal, siap mendampingi. Semua secara gratis. Tapi sangat diharapkan permohonan diajukan sejak awal, bahkan kalau bisa sejak perencanaan, kita dilibatkan,” pungkasnya. #MAR
Comments are closed.