BeritaKaltim.Co

Sertifikat Lahan Diduga Palsu, Yayasan LNG Digugat

BONTANG, BERITAKALTIM.co- Salah satu anggota Polres Bontang bernama Aiptu Bangkit Marata Purba melaporkan Yayasan LNG Badak, atas dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat lahan Yayasan LNG Badak seluas 61 hektare di kawasan Hop 7 Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara Kalimantan Timur. Aiptu Bangkit melaporkan hal itu ke Polres Bontang pada 15 Maret lalu.

Aiptu Bangkit Marata Purba mengatakan, dugaan palsunya sertifikat lahan seluas 61 hektare yang dimiliki Yayasan LNG Badak, didasari atas keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai nomor 186/HGB-KUT.19/BPN-16/156/1999 tanggal 17 Maret 1999, untuk sertifikat nomor 1980 tanggal 14 Desember 1999, dengan total lahan seluas 610,662 meter persegi atau 61 hektare lebih.

Dengan luasan lahan tersebut, pengesahan dan penerbitan sertifikat yang diakui milik Yayasan LNG Badak seharusnya menjadi kewenangan BPN Pusat, dan bukan ranah BPN Wilayah ataupun tingkat Kabupaten/Kota. Hal itu juga Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Milik atas Tanah Negara, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dan, Peraturan Kepala BPN RI nomor 2 tahun 2013, tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.

“Jelas ini ganjal, terbitnya sertifikat lebih dulu dibanding waktu pengukuran lahan. Terlebih yang mengeluarkan BPN Daerah, yang jelas-jelas dalam Undang-Undang seharusnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Pusat,” paparnya.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar laporan yang diajukan Aiptu Bangkit ke Polres Bontang, Polda Kaltim, hingga ke Mabes Polri. Ia menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh yayasan.

“Saya tidak mencari keuntungan untuk diri Saya. Saya perjuangkan ini bukan untuk membela yang membayar tetapi untuk mengungkap kebenaran walaupun saya tahu risiko dan konsekuensi yang akan dihadapi besar jika harus melawan Yayasan sebesar itu,” tambahnya. #Aw

Comments are closed.