BONTANG, BERITAKALTIM.co- Tudingan Aiptu Bangkit Marata Purba, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat lahan milik Yayasan LNG Badak seluas 61 hektare, dibantah keras oleh pihak Yayasan dalam hal ini Ketua Pengurus Yayasan LNG Badak Kudding. Ia menyatakan bahwa jika sertifikat lahan yang dimiliki sah dan resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1999.
Kudding justru balik mempertanyakan dasar dari tudingan yang dilayangkan Aiptu Bangkit. Ia menilai laporan yang diajukan Aiptu Bangkit tidak memiliki dasar yang jelas, dan hanya menduga tanpa alasan yang kuat.
“Fotocopy-an yang jadi dasar pelaporan itu dari kami, makanya laporan Aiptu Bangkit itu atas dasar apa? Kalau memang sudah masuk laporan ke Polres, ya kami hanya menunggu panggilan pemeriksaan dan memberi penjelasan atas laporan dari Aiptu Bangkit tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jumat 21 April 2017.
Untuk mengetahui kebenaran sertifikat, Kudding pun mempersilakan jika kepolisian ingin menguji kebenaran legalitas lahan milik Yayasan LNG Badak ini.
“Sertifikat yayasan itu asli, bukan hasil klaim Yayasan tapi sah dikeluarkan BPN. Tapi kalau memang mau dibuktikan, kami siap saja untuk uji legalitasnya,” papar Kudding.
Kudding juga menyayangkan sikap beberapa Masyarakat yang mengklaim lahan milik yayasan yang rencananya akan digunakan untuk sarana dan prasarana area pemukiman karyawan, terutama saat kilang Pertamina mulai beroperasi di Kota Bontang.
“Sertifikat sudah terbit lama, baru sekarang diklaim. Jadi kalau ada yang mengklaim alangkah baiknya ditempuh lewat jalur hukum, bukan dengan cara premanisme,” tutupnya. #Aw
Comments are closed.