BeritaKaltim.Co

Aidil Fitri : Jaksa Tebang Pilih, Darmin Sekretaris tidak Ditangkap

SAMARINDA, beritakaltim.co- Mantan Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri menunjukan reaksi tak suka terhadap tuntutan 3,6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, yang dibacakan oleh JPU Darwis Burhansyah pada sidang di Pengadilan Tipikor, Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (27/4/17) siang.

Pria berbadan gempal ini nampak terlihat tegang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Matanya terus menatap kearah JPU yang tengah membacakan amar tuntutan dirinya.

Raut wajah Aidil sontak berubah ketika mendengar dirinya dibebankan uang penganti berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp11 miliar lebih dari kerugian negara Rp12 miliar dan sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,4 miliar.

Apabila terdakwa tidak dapat mengganti dalam jangka 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Uang pengganti yang dibebankan kepadanya akan diganti dengan hukuman tambahan selama 3 tahun penjara dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa Aidil terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagai disambar petir disiang bolong, terdakwa yang mendengar semua tuntutan JPU ini semakin gelisah. Pandangannya terus mengarah kepada Jaksa.

Didetik-detik terakhir pembacaan tuntutan ini, terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu rupiah.

Disitulah terdakwa terlihat menggerutu sambil mulutnya berbicara namun terdengar samar-samar seakan tidak puas dan tidak terima atas semua tuntutan yang dialamatkan kepadanya.

Ditemui usai persidangan, Aidil kepada awak media akhirnya menumpahkan semua kekesalannya. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan.

Selama proses persidangan digelar dan menghadirkan sebanyak 73 orang saksi, tidak ada keterangan yang memberatkan terdakwa.

Dana Rp54 Miliar itu semua pakai tender dalam Porprov dan Rp10 Miliar adalah rutinitas KONI Samarinda.

“Dari mana Jaksa Penuntut Umum bisa menghitung kerugian negara sampai Rp12 Miliar lebih,” sebut Aidil.

Lanjut dikatakan Aidil, bahwa fakta persidangan tidak dipakai JPU. Saksi-saksi tidak berlaku, foto copy dibenarkan jadi barang bukti. Ia menilai kasus ini janggal, karena dalam kasus tersebut ada ketua panitia Porprov yang menurutnya semua nota berasal dari ketua panitia. Sedangkan bendahara Porprov diserahkan ke bendahara KONI untuk dibuatkan pertanggung jawaban.

“Otomatis sebagai ketua KONI saya ndak terlibat di sana, pertanggungjawabannya saya tandatangani aja karena mereka yang membuat. Ketua panitia sama bendahara panitia, kok masih kita yang dikenakan. Di mana keadilan hukum?” sebut Aidil dengan nada kesal.

Terkait harta yang dimilikinya, Aidil mempersilahkan Jaksa untuk mengeceknya. Jangankan Rp12 Miliar, jika ada sampai Rp5 Miliar ia mempersilahkan Jaksa mengambilnya.

Aidil lalu meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi dirinya dalam kasus ini, karena baginya ini menjadi pembunuhan karakter, pembunuhan masa depannya, dan pembunuhan karirnya.

Ia menilai dalam kasus ini Jaksa melakukan tebang pilih, karena Sekretaris KONI Darmin Balfas sebagai motor organisasi kenapa tidak ditangkap.

“Saya minta Kejagung dong, harus diambil itu. Kenapa Kejagung tidak mengambil itu, ada apa?” kata Aidil lebih lanjut. #ib

Comments are closed.