SAMARINDA, beritakaltim.co- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2014 senilai Rp64 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (28/4/17) siang
Sidang kali ini memasuki tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari semua tahapan sidang pemeriksaan saksi-saksi berjumlah 73 orang yang telah selesai.
Amar tuntutan yang dibacakan JPU Darwis Burhansyah didampingi Iqbal, menuntut terdakwa mantan ketua KONI Samarinda Aidil Fitri dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp11 miliar lebih.
Apabila dalam jangka 1 bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa Aidil tidak bisa membayar uang pengganti tersebut. Maka harta kekayaan terdakwa disita oleh Negara. Sebaliknya apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun.
Menurut JPU dalam pembacaan tuntutannya, Aidil Fitri terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 dan pasal 55 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terdakwa Makmun Andi Nuhung mantan Kadispora dan Nursaim mantan bendahara KONI Samarinda dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. #ib
Comments are closed.