SANGATTA, beritakaltim.co- Seorang janda berinisial TK (44) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur, Selasa (25/4/2017) lalu.
Kapores Kutai Timur AKBP Rino Eko, didampingi Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf mengatakan, tertangkapnya janda tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut telah diterima aparat kepolisian pada akhir tahun 2016. Butuh waktu 4 bulan untuk membekuk tersangka.
“Pada akhir tahun 2016, unit opsnal sat Resnarkoba polres kutim mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi dan penyalagunaan narkotika jenis sabu di wilayah sangatta oleh tersangka TK cs, kemudian unit opsnal sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira jam 21.30 wita unit opsnal sat Resnarkoba mengamankan tersangka dalam kamar kost, di kos jalan dayung gang Rawamangun, Sangatta,” terangnya.
Ia menambahkan, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 3 (tiga) poket yang diduga sabu yang sudah disimpan dalam botol Redoxon dan uang Rp 550.000, yang disimpan di dalam dompet warna ungu milik TK, serta empat buah hp.
Tidak sampai di situ, pada pukul 22.30 wita polisi kembali mengeledah rumah kost tersangka yang terletak di perumahan G House Sangatta. Dari pengeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 6 poket disimpan dalam mainan Doraemon warna biru putih.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, polisi juga berhasil mengamankan timbangan digital dan 4 unit handphone.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama 3 bulan. Motif pelaku menjual narkoba faktor ekonomi karena sebagai janda. Sementara tersangka mendapatkan barang tersebut dari Bontang,” katanya.
Atas perbuatan pelaku, tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) pd UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau mati. #wal
Comments are closed.