SAMARINDA, beritakaltim.co- Para Penasehat Hukum (PH) terdakwa korupsi KONI tahun anggaran 2014, masing-masing Aidil Fitri mantan Ketua KONI Samarinda, Nursaim mantan Bendahara KONI dan Makmun Andi Nuhung mantan Kadispora Kota Samarinda, memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin Decky Velix Wagiju untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa.
Permohonan itu disampaikan pada sidang pembacaan pledoi, Selasa (2/5/17) di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur.
Pembacaan pledoi untuk terdakwa Aidil dan Nursaim disampaikan oleh Robert Nababan selaku tim penasehat hukum. Dalam nota pembelaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi KONI Samarinda tahun anggaran 2014 sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Kejari Samarinda dan tidak ditemukan adanya bukti kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban (lpj) yang disampaikan KONI dan dianggap sudah selesai,”sebut Robert saat membacakan Pledoi dihadapan Majelis Hakim.
Dikatakan Robert, munculnya kerugian negara penggunaan hibah KONI pada hasil perhitungan BPKP yang didakwakan Jaksa kepada terdakwa adalah tidak berdasarkan hukum.
Ini sebuah kekeliruan yang mana dalam perkara ini JPU menjadikan berkas fotocopy sebagai barang bukti yang tidak pernah ditunjukkan aslinya sehingga jumlah kerugian negara yang disebut dalam laporan hasil audit menjadi diragukan.
Karena itu, kata Robert, kami meminta kepada kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Aidil fitri dan Nursaim dari segala tuntutan JPU.
Hal yang sama juga disampaikan Burhan Ranreng PH terdakwa Makmun Andi Nuhung, kepada Majelis Hakim pada pembacaan Pledoinya terkait Peraturan Walikota (Perwali) yang mengakibatkan terdakwa ikut terseret dalam perkara ini. #ib
Comments are closed.