BONTANG, BERITAKALTIM.co – Puluhan spanduk dan baliho liar yang terpasang di sepanjang jalan protokol Bontang seperti di Jalan Awang Long, Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala, Jalan Bhayangkara dan Jalan Cipto Mangunkusumo KM 6 ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa 2 Mei 2017.
Dijelaskan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Bontang Sunaryo, pihaknya sengaja menertibkan spanduk dan baliho tak berizin, mengingat penempatan spanduk yang tidak sesuai peruntukannya. Termasuk spanduk dengan masa pemasangan kadaluarsa.
“Pada penertiban ini ada 2 Baliho dan 27 spanduk yang kami tertibkan, hal ini juga dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh di Jalan-jalan Utama Kota Bontang,” ungkapnya.
Penertiban ini juga akan menyasar seluruh kawasan Kota Bontang. Sehingga tak ada lagi spanduk ataupun baliho reklame tak berizin yang mengganggu estetika kota. #nd
Comments are closed.