BeritaKaltim.Co

Bawaslu : Parpol Pungut Mahar di Pilwali Kota Tarakan Bisa Kena Sanksi

TARAKAN, beritakaltim.co- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara, Siti Nurhayati mengungkapkan, Mahar atau pungutan biaya administrasi yang dilakukan Partai Politik pada penjaringan bakal calon kepala daerah 2018 dinilai melanggar Undang Undang no.8 tahun 2015 tentang perubahan Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Didalam UU itu jelas disebutkan, Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota. Jika terbukti menerima imbalan maka Parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon periode selanjutnya di daerah yang sama,semua nya itu juga harus dibuktikan melalui pengadilan yang berkekuatan tetap,” ungkapnya.

Disinggung soal beberapa partai Politik di kota Tarakan,jelang tahapan awal pemilihan walikota Tarakan 2018 yakni melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah dengan pungutan biaya administrasi atau Mahar.

Ketua Bawaslu mengatakan,Mahar atau biaya administrasi itu sama saja karena sifatnya memungut atau menerima uang.namun,meskipun itu diketahui melanggar pihak Bawaslu Kaltara belum bisa mengambil tindakan dikarenakan belum masuk pada tahapan pemilihan walikota yang akan dimulai pada Agustus 2017 mendatang.

“Kewenangan Bawaslu itu mengawasi penyelenggaraan pemilu,jadi kalau belum masuk pada tahapan.Maka itu diluar kewenangan kami,meski itu ada pelanggaran.Meski saat ini belum masuk tahapan,kami bisa menerima laporan.Biasanya yang melapor itu akan mengawal sampai masuk ke Tahapan Pilkada,jika masuk tahapan pilkada dan bukti yang dilaporkan itu akurat maka akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Dijelaskannya,Parpol yang menerapkan Mahar atau pungutan administrasi biasanya dilakukan oleh orag yang paham dengan situasi dan mengambil kesempatan karena mereka mengetahui Bawaslu tidak memiliki kewenangan saat penjaringan diinternal partai.

“Kalau mereka mengatakan tidak mengetahui apa itu mahar dan biaya politik itu tidak benar,menurut saya mereka ingin manfaatkan situasi.Dalam waktu dekat UU tersebut akan kami sosialiasikan jelang pilwali kota Tarakan 2018.Pelanggaran di tahapan Pilwali Kota Tarakan akan kami tindak lanjuti termasuk soal mahar atau pungutan lainnya di internal Partai,” pungkasnya. #vir

Comments are closed.