TANJUNG SELOR, beritakaltim.co- Puluhan warga bersama Camat, tokoh adat dan kepala desa se-Kecamatan Sekatak di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendatangi kantor DPRD Bulungan di Jalan Ulin, Tanjung Selor, Kamis (4/5/2017). Kedatangan warga ini untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut kepada wakil rakyat dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, segera menyelesaikan polemik tambang emas ilegal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sekatak.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bulungan, Syarwani, para Kepala Desa bersama warga mengancam akan hijrah ke Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Salah satu Kepala Desa Bunua, Yuspin dengan nada keras mengatakan, jika polemik tambang emas yang sudah berlangsung selama 4 tahun itu tidak segera diselesaikan, seluruh warga Kecamatan Sekatak sepakat untuk pindah ke wilayah Kabupaten Tana Tidung.
“Tolong bela kami rakyat kecil, kalau Pemkab Bulungan tidak merespon persoalan ini, kami warga Kecamatan Sekatak akan pindah ke KTT. Warga berharap ini adalah pertemuan terakhir dan tidak ada lagi hearing lanjutan. Apalagi pertemuan seperti ini sudah sering kali digelar tapi tidak juga ada kepastian. Kami sudah capek bolak-balik ke Tanjung Selor hanya untuk menyelesaikan konflik ini,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kades Sekatak Buji, M Nuh. Ia meminta agar anggota dewan dapat mencarikan solusi agar tambang emas yang digarap warga desa, bisa mendapatkan izin untuk mengelola tambang emas itu secara resmi. Pasalnya, 30 persen perekonomian yang ada di Kecamatan Sekatak ditopang oleh aktivitas penambangan emas ini.
“Ini wilayah kerja saya sebagai Kades, sampai saat ini perusahaan perkebunan sawit yakni PT Bulungan Surya Mas Pratama (PT BSMP) belum melakukan incluve atau membebaskan lahannya kepada masyarakat untuk dikelola menjadi tambang rakyat, sesuai dengan janjinya. Sejak tambang emas itu ditutup oleh Polisi, mata pencarian warga Sekatak untuk menghidupi keluarga semakin sulit,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan warga tersebut Ketua DPRD Bulungan, Syarwani menegaskan, tidak ada alasan bagi Pemkab Bulungan untuk tidak mendukung keinginan warga untuk mengelola tambang emas tersebut.
“Intinya permintaan masyarakat Sekatak adalah bagaimana agar kegiatan pertambangan mereka bisa legal. Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP 23 Tahun 2010 sebagai turunannya, dimungkinkan untuk membuka atau memberikan izin pertambangan rakyat. Langkah awal Pemda melalui Pemprov Kaltara dapat melegalkan izin pertambangan di wilayah Sekatak,” tegasnya.
Dalam rapat yang cukup alot tersebut, warga merasa kecewa atas tidak hadirnya pimpinan perusahaan. Hal ini kemudian disikapi serius oleh Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala. Ia berjanji, dalam pertemuan yang akan digelar di Pemkab Bulunganm pimpinan PT BSMP diwajibkan untuk hadir.
“Pimpinan PT BSMP kita harapkan untuk bisa hadir dalam rapat lanjutan, terkait soal ancaman warga ingin hijrah ke Kabupaten Tana Tidung. Itu merupakan ungkapan kekecewaan warga. Yang jelas Pemkab Bulungan akan segera menyelesaikan polemik ini hingga tuntas,” pungkasnya. #VR
Comments are closed.