BeritaKaltim.Co

Terpidana Korupsi Aidil Fitri Nilai Putusan Hakim Memenuhi Rasa Keadilan

SAMARINDA, beritakaltim.co- Terdakwa Aidil Fitri mantan Ketua KONI Samarinda usai divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta lebih. Kepada awak media, Jumat (5/5/17) di Pengadilan Tipikor Samarinda, dia mengatakan, keputusan Majelis Hakim sudah tepat.

Ia beralasan perhitungan Hakim sudah sesuai dengan perhitungan BPK RI yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih. Jika dikurangi Rp36 juta yang telas disita penyidik menjadi Rp700 juta lebih.

Menurut pria berbadan gempal ini BPK RI-lah lembaga resmi yang diakui Pemeritah sebagai lembaga audit keuangan negara.

“Keputusan Majelis Hakim sudah cukup adil bagi saya. Karena hakim memutus perkara ini berdasarkan perhitungan BPK sesuai surat Mahkamah Agung,”tandasnya.

Dalam perkara ini, Aidil juga mengaku dirinya tak bersalah. Sesungguhnya hanya korban, dimana barang bukti yang diajukan di Pengadilan berupa berkas fotokopi yang tak bisa ditunjukkan aslinya.

Karena itu, Dia berpesan kepada penegak hukum untuk tidak sembarangan menjadikan seorang tersangka dengan barang bukti fotokopi yang bisa saja dipungut di pinggir jalan. Apalagi dalam perkara ini, kata Aidil, tidak ada keterangan saksi yang memberatkan dirinya.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, bisa membuktikan kalau saya tidak bersalah dan Hakim pun menilai sesuai fakta persidangan,” ujarnya. #ib

Comments are closed.