SAMARINDA, BERITAKLTIM.CO- Penertiban angkuta kelapa sawit dan turunannya berupa crude oil palm (CPO) dan batubara yang melintasi jalan provinsi, tidak dilaksanakan langsung di lapangan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim sebab, sudah diserahkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Dinas Perhubungan Kabupaten Berau satu-satunya yang baru melakukan penertiban atas angkutan CPO di Kaltim. Sedangkan Dishub kabupaten/kota lainnya belum, karena menghadapi berbagai kendala.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Mahmud Samsul Hadi, Senin (8/05) menjawab tentang penerapan Perda Kaltim No 10 Tahun 2012 tentang Angkutan Kelapa Sawit dan Batubara di Kaltim, dimana melarang melintasi jalan provinsi di semua kabupaten/kota di Kaltim.
Menurut Samsul, karena Dishub Kaltim tidak mempunyai unit organisasi di kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan melaksanakan kewenangan, maka Dishub Kaltim sudah bersurat kepada seluruh Kadishub Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan sawit dan batubara yang melanggar Perda No 10 Tahun 2012 tersebut. Permintaan itu didasarkan karena terbatasnya anggaran operasional di Dishub Kaltim untuk ke lapangan melakukan penertiban.
“Dishub Berau yang sudah menindaklanjuti di lapangan, dimana menertibkan angkutan CPO,” ungkapnya. Penertiban yang dimaksud adalah melakukan pemeriksaan atas beban (muatan) truk, dimana diminta beban muatannya tidak boleh lebih dari 8 ton.
Menurut Samsul, kendala yang dihadapi Dishub Kabupaten/Kota melakukan penertiban di lapangan cukup beragam, misalnya Dishub Kabupaten/Kota belum memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dibidang perhubungan dan atau tidak mempunyai timbangan portable untuk menimbang kendaraan. “Itu masalahnya,” ujar Samsul.
Dijelaskan pula, timbangan portable bisa untuk mengukur berat dan muatan truk, tapi cara kerjanya memerlukan waktu karena roda di semua sumbu kendaraan diukur, kemudian dijumlahkan dan lagi pembaginya untuk mendaptkan angka sebenarnya dari muatan truk. Tenaga yang ahli dan terampil melakukan itu, belum ada di kabupaten/kota.
Ditambahkan Samsul, untuk pengadaan timbangan portable di Dishub Kabupaten/Kota se-Kaltim, Pak Gubernur Kaltim (H Awang Faroek Ishak) sudah bersurat ke bupati/wali kota se-Kaltim agar dibeli menggunakan APBD masing-masing. “Bagaimana realisasinya di kabupaten/kota, Dishub Kaltim belum menerima informasi,” ujarnya.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim, HM Taufik Fauzi persoalan jalan provinsi yang sebagian rusak atau setelah diperbaiki cepat rusak, sangat terkait erat dengan melintasnya kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan. Jalan provinsi disemua kabupaten masuk Kelas III, sehingga hanya kuat atau tahan truk 8 ton, sedangkan angkutan batubara dan sawit rata-rata 12 ton.#into
Comments are closed.