BeritaKaltim.Co

Pagi Sekali, Balaikota Dipenuhi Warga yang Bersimpati

Hari Pertama Ahok Ditahan

JAKARTA, beritakaltim.co- Hari pertama Djarot Saiful Hidayat bertugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Rabu (10/5/2017) pagi ini, pemandangan tidak biasa terjadi di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Massa berdatangan untuk memberikan dukungan terhadap Djarot dan juga Basuki Tjahaya Purnama yang menjalankan tahanan di LP Cipinang Jakarta.

Seperti diberitakan di media-media online, massa tidak mengenakan atribut khusus. Namun nampak warna merah mendominasi sejak sekitar pukul 07.00 Wib. Mereka berkerumun mulai di depan Balaikota sampai sekitar air mancur dekat pendopo.

Sebagian warga ikut berkerumun karena ingin menyaksikan aksi simpatik dari pendukung Ahok-Djarot. Hadir musisi Addie MS memimpin massa menyanyikan lagu-lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila dan Rayuan Pulau Kelapa.

Djarot Syaiful Hidayat tiba di Balaikota langsung mendapat sambutan meriah dari massa. Sebentar ia memasuki ruang kerjanya, tapi kemudian keluar lagi menemui massa. Ia mengapresiasi aksi simpatik warga paska divonisnya Ahok selama 2 tahun penjara.

“Pagi hari ini kejutan bagi kita bersama setelah melalui berbagai macam peristiwa. Saudara-saudara, pagi hari ini berkumpul dengan tertib, dengan damai, dengan wajah penuh optimisme menatap ke depan,” ujarnya.

Setelah divonis majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), Ahok langsung dibawa ke tahanan LP Cipinang. Ia dititipkan di LP Cipinang sebentar, namun karena alasan keamanan dipindakan ke Mako Brimob.

Dengan vonis 2 tahun tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo langsung bertindak menyelesaikan administrasi. Ia menyerahkan surat penugasan kepada Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur. Penunjukan Plt ini ditegaskan Tjahjo untuk memastikan roda pemerintahan DKI tetap berjalan.

“Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan pembangunan di DKI, karena keputusan tidak ada yang istilahnya SK wagub, yang ada SK gubernur,” ujar Tjahjo dalam sambutan penyerahan surat penugasan Plt gubernur DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Tjahjo di depan jajaran PNS Pemprov DKI menerangkan proses hukum yang dijalani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang penodaan agama. Tjahjo menjelaskan vonis majelis hakim 2 tahun penjara terhadap Ahok dan memerintahkan Ahok langsung ditahan.

Keputusan penunjukan Plt gubernur didasari Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Pemerintah pusat menugaskan kepada saudara wakil gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur DKI,” sambung Tjahjo.

Mengenai masa kepemimpinan plt gubernur, Tjahjo menerangkan hal tersebut berlaku hingga putusan hukum berkekuatan tetap atau sampai berakhirnya masa jabatan gubernur/wagub pada bulan Oktober saat serah terima jabatan gubernur/wagub hasil pilkada serentak. #de

 

Comments are closed.