TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Dengan diimplementasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur kewenangan mengelola pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi dan mulai diberlakukan pada awal tahun 2017 lalu, memberikan dampak signifikan dari segi pengelolaan aset maupun pembiayaan yang berimbas juga pada persiapan penganggaran.
Berkenanan dengan hal tersebut, sejak awal Wakil Ketua DPRD Berau, H Saga menegaskan, pengalihan wewenang terhadap guru maupun tenaga kependidikan SMA/ SMK negeri dari kabupaten/ kota ke Provinsi harus mampu memberi kesejahteraan yang lebih baik terhadap guru guru tersebut.
“Pada prinsipnya kalau kewenangan beralih ke provinsi, itu berarti kesejahteraan harus lebih baik, hasilnya juga harus lebih baik dari sebelumnya. Jangan justru sebaliknya, jangankan mensejahteerakan, gaji saja sampai nunggak empat bulan, kan kasian para guru yang belum gajian ini,” ujarnya.
Comments are closed.