SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Tiga proyek strategis nasional (PSN) di Kalimantan Timur sampai di awal tahun 2017 masih menghadapi sejumlah masalah, mulai dari pendanaan, pembebasan lahan, maupun penyesusuain peraturan, misalnya melakukan perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kabupaten/kota proyek akan dibangun.
Tiga PSN yang masih menghadapi masalah tersebut adalah pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, pembangunan KEK Maloy, dan persiapan pembangunan kilang minyak di Bontang.
Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, di Kaltim terdapat sembilan PSN. Rinciannya adalah jalan tol Balikpapan-Samarinda, pembangunan rel kereta api dalam provinsi, pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas kawasan ekonomi khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), pembangunan kilang minyak Bontang, upgrading kilang minyak Balikpapan, bendungan Marangkayu, bendungan Teritip di Balikpapan, kawasan industri KEK MBTK, dan pengembangan pertanian food estate Kaltim.
Pemerintah Provinsi Kalimantan dalam laporannya yang dipaparkan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak di Forum Musrenbang RKPD Kaltim 2018 mengungkapkan, untuk pembangunan jalan tol Basam, di segmen 5 masih ada sengketa lahan antara masyarakat dengan Kodam (Angkatan Darat), jumlah bidang tanah yang masih bermasalah atau saling klaim lebih kurang 57 bidang. “Mengatasi masalah ini, pemerintah berencana memilih model pembebasan konsinyasi, uang ganti rugi diserahkan ke pengadilan,” katanya.
Kemudian, masih di segmen 5 ruilslag lahan Kodam belum tuntas. Di segmen 2-3 jalan tol atau di Tahura, lahan yang akan dibangun jalan masih dalam penguasaan masyarakat. Perkembangan terbaru penyelesaiannya, sudah ada persetujuan dari KASAD dan dari Kementerian PUPR juga sudah ada persetujuan pembayaran. “Proses pengadaan tanah pengganti diproses BPN Kaltim.
Selanjutnya, kata gubernur, kebutuhan ruang pembangunan badan jalan tol di Tahura di dalam SK Menhut No 718/2014 hanya 60 meter. Sedangkan berdasarkan review design BUJT diperlukan lahan badan jalan tol antara 60-185 meter. “Solusinya, perlu persetujuan baru dari Kementerian LHK atau merevisi SK Nomor 718/2014,” kata Awang Faroek.
Untuk PSN KEK-MBTK, gubernur menyebut permasalahan bukan pada lahan, tapi pada pendanaan atau investasi. Untuk merampungkan proyek tersebut masih diperlukan dana Rp2,46 triliun. Dana itu diharapkan dari APBN Rp1,482 triliun dan dari APBD Kaltim Rp978 triliun.
Pekerjaan yang sudah dilksanakan di MBTK antara lain, pembangunan trestle terminal CPO sepanjang 700 meter dan badan jalan causeway 750 meter. Untuk dua kegiatan tersebut sudah menggunakan dana Rp284 miliar yang bersumber dari APBN Rp163 miliar dan APBD Rp121 miliar. “Kita berharap penyelesaian trestle dan dermaga pelabuhan CPO oleh Kemenhub,” ungkap Awang Faroek.
Sedangkan proyek strategis skala besar yang juga menghadapi masalah adalah pembangunan kilang minyak di Bontang, yakni masalah lahan dan Perda RTRW Bontang belum mengakomodasi ruang yang diperlukan proyek tersebut. “Kini Pemkot Bontang sedang memproses revisi Perda RTRW-nya,” ujar gubernur.#into
Comments are closed.