BeritaKaltim.Co

Dugaan Pungli di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, 4 Diamankan

BONTANG, beritakaltim.co– Gabungan Unit Operasional Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap praktek pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pelabuhan Loktuan Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Dari hasil tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan kelompok premanisme yang sering melakukan pungli dengan cara mewajibkan mobil yang masuk ke pelabuhan membayar uang sebesar Rp5.000, dan mobil yang keluar dari pelabuhan membayar sebesar Rp.10.000. Padahal sudah ada pungutan resmi oleh Pelindo.

Perbuatan keempat orang laki-laki yang semuanya warga Bontang itu, yakni KS (45) warga Jalan Martadinata RT 03 Kelurahan Lok Tuan, AM (28) warga Jalan Kapal Layar 3 Lok Tuan Bontang, AF (19) warga Selambai Lok Tuan dan JU (43) warga Jalan RE Martadinata RT. 5, menurut Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, Sik. Mh, tergolong Pungli.

Dia menjelaskan pelaku diduga sudah melakukan Pungli di daerah tersebut sejak tahun 2015. Dengan memungut biaya bagi kendaraan yang masuk ke Pelabuhan.

“Sedangkan pungutan secara resmi telah dilakukan pihak PT. Pelindo baik kendaraan masuk dan keluar Rp. 5.000,“ kata AKBP Andy Ervyn.

Kapolres menambahkan, perbuatan para tersangka melakukan pungli dengan cara memaksa para pengendara kendaraan bermotor dan dengan ancaman sehingga para korban dengan terpaksa membayar.

“Walaupun sudah mengajukan komplain karena merasa telah membayar di pintu gerbang pintu masuk dan keluar kepada PT.Pelindo, para sopir yang keberatan malah ban mobilnya ditendang dan tidak jarang body mobil dipukul,” tambahnya.

Dikatakannya saat dilakukan penangkapan terdapat dua orang tersangka membawa sebilah Badik. dan dari tangan tersangka diamankan uang sebesar Rp518.000.

“Badik sekarang diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,“ imbuh Andy Ervyn. #im

 

(HUMAS POLDA KALTIM/poldakaltim.com)

Comments are closed.