SAMARINDA, beritakaltara.com- Ini kisah nyata. Di Kota Samarinda, seorang cendikia yang juga politisi bergelar Profesor pun terkena UU ITE (Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik). Ia akhirnya dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
Terpidana bernama lengkap Prof Dr HM Jafar Haruna. Kini ia duduk sebagai anggota DPRD Kaltim dari Partai Demokrat, setelah sebelumnya mengabdi sebagai dosen di Universitas Mulawarman Samarinda. Tuduhan yang dibuktikan oleh majelis hakim adalah melakukan pencemaran nama baik seseorang di partainya.
Agenda sidang putusan, Selasa (15/5/17) sore, dipimpin ketua Majelis Hakim Parmatoni. Ia dihukum 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Atas vonis hakim tersebut terdakwa Jafar Haruna menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir dulu, kan masih ada waktu tujuh hari. Apakah menerima atau banding,”sebut Jafar usai persidangan kepada wartawan.
Kendati begitu, Jafar Haruna tidak terlihat kuatir, dia tetap mengumbar senyum seolah vonis hakim yang memutus perkaranya ini mengisyaratkan kalau terdakwa sebenarnya menerima.
Dalam perkara ini terdakwa Jafar Haruna tidak ditahan. Sekalipun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Ia divonis melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 35 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Vonis hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun akan dijalani terdakwa apabila dalam kurun waktu 1 tahun terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama,” jelas JPU Hendra ketika dikonfirmasi wartawan selepas pembacaan putusan. #ib
Comments are closed.