TARAKAN, beritakaltim.co- Mantan Dekan FKIP, Herdiansyah dan mantan Ketua Panitia Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) di FKIP Universitas Borneo Tarakan, Yansar, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim di Samarinda dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subsidir 3 bulan kurungan bila tak sanggup membayar denda tersebut.
Kedua terdakwa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan di FKIP UBT Tarakan dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam perkara pemotongan honor mengajar dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UBT dan program 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) tahun 2010.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Fredrik Richard Silaban mengungkapkan, di tingkat Pengadilan Negeri, meskipun Jaksa telah mengajukan banding atas putusan setahun penjara dari keduanya, namun terdakwa akan ditahan selama 30 hari ke depan, sejak menginap di Lapas Tarakan.
“Nanti akan kita perpanjang lagi masa penahanannya dengan menyampaikan ke Pengadilan Tinggi. Tapi, ya kalau Pengadilan Tinggi tidak memperpanjang keduanya bisa bebas demi hukum,” ungkapnya.
Dijelaskannya, salinan putusan diterima 27 April sehingga pihaknya baru bisa lakukan penahanan pada 12 Mei lalu. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sependapat dengan putusan hakim dan mengajukan banding. Berkas memori banding sudah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi.
“Banding sudah kita laksanakan paska putusan, begitu pun dengan memori banding sudah kita kirimkan,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Borneo Tarakan, Adri Patton menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum mengambil sikap terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) Herdiansyah dan Yansar. Sebab, perkara itu belum mendapatkan keputusan inkrah, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Menurutnya, status inkrah dibutuhkan untuk mengetahui hukuman yang diterima Herdiansyah dan Yansar yang pernah menjabat dosen Universitas Borneo Tarakan (UBT) tersebut.
“Jika sudah inkrah, baru bisa diputuskan sanksi atas status mereka sebagai pegawai negeri sipil. Apakah tetap dipertahankan atau diusulkan ke pusat untuk diberhentikan. saya belum dapat putusan pengadilan sehingga kami tidak mau mengintervensi lebih dalam.Tapi,berdasarkan aturan seorang ASN dapat diberhentikan dari kedinasan jika hukuman sudah inkrah dengan minimal 2 tahun penjara. Jika di bawah itu, masih berstatus ASN. Karena itu, ia masih menunggu putusan yang pasti,” ungkapnya, kemarin .
Ditegaskannya,jika hasil banding JPU menaikkan hukuman mereka di atas 2 tahun, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.Sebaliknya, jika tetap hanya 1 tahun, mereka masih akan pegawai UBT.UU 5/2014 tentang ASN mengatur, apabila seorang terpidana divonis hukuman misalnya 2 tahun lebih.
“Kita mengacu pada aturan, Ya diberhentikan dengan tidak hormat. Tetapi apabila di bawah 2 tahun, maka status pegawainya masih ada. Saya berharap dihukum di bawah 2 tahun penjara mengingat mereka memiliki keluarga yang perlu dibiayai. Pihak UBT sudah memberikan bantuan hukum kepada terdakwa selama persidangan berjalan. Apa pun hasilnya nanti ia serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. #vir
Comments are closed.