SAMARINDA, beritakaltim.co- Kejaksaan Negeri Samarinda melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) berangkat ke Jakarta beberapa hari lalu, memburu terpidana buronan kasus korupsi Alkes RSUD Awahad Syahranie Samarinda.
Terpidana Abdul Jamal Balfas ditangkap dikediamanya di Kelapa Gading, Jakarta Timur, Minggu (21/5/17) sekitar pukul 12.00, tanpa perlawanan.
“Balfas kami tangkap setelah tim Kejaksaan terus melacak keberadaannya yang kerap berpindah-pindah tempat,” sebut Kajari Retno kepada Wartawan, Minggu( 21/5/17) malam.
Menurut Retno, terpidana Balfas usai dieksekusi tim Pidsus Kejari Samarinda dibantu pihak Kejari DKI dan Kepolisian setempat. Balfas yang diketahui sebagai Direktur PT Poros Timur Utama, langsung diterbangkan ke Samarinda untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. (ib)
Comments are closed.