SAMARINDA, beritakaltim.co- Pelarian Abdul Jamal Balfas, Direktur PT Poros Timur Utama, sejak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2015 di Mahkamah Agung berakhir sudah.
Balfas yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Samarinda atas banding terkait putusan Pengadilan Tipikor yang memvonisnya 4 tahun penjara menempuh upaya kasasi. Namun sayang, kasasi ini ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang memvonisnya 6 tahun penjara denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.
Balfas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, tahun 2006 berupa alat kesehatan jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie Samarinda.
Sebelumnya Kejaksaan yang ingin melakukan eksekusi sempat mengalami kendala karena terpidana Balfas oleh tim dokter dikabarkan mendadak kena serangan jantung. “Waktu itu tahun 2015 sudah mau dieksekusi tapi yang bersangkutan kena serangan jantung,”sebut Retno Kajari Samarinda kepada wartawan,Minggu(21/5/17) malam.
Dikatakan Retno, terpidana yang merugikan negara senilai Rp6 miliar ini tidak kooperatif untuk menyerahkan diri setelah dinyatakan sehat. Dia terkesan selalu menghindar dan tak pernah ada kabar. Karena itu, Kejaksaan mengeluarkan surat DPO,” tandasnya.
Terkait dengan PK yang diajukan Balfas, Retno mengatakan itu tidak menjadi halangan untuk dilakukannya eksekusi.
Balfas yang sudah dipantau selama satu minggu keberadaannya di Jakarta oleh tim Pidsus Kejari Samarinda dan Kejati Kaltim dibantu pihak Kejari DKI dan Polisi akhirnya berhasil menangkap Balfas.
Ia ditangkap di rumah pribadinya tanpa perlawanan disaksikan istri dan keluarganya. “Dia kami tangkap di kediamannya komplek Janur Indah No 10 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara,”terang Kasipidsus Darwis Burhansyah kepada sejumlah awak media malam tadi.(ib)
Comments are closed.