BeritaKaltim.Co

Pemkab Berau Teken MoU Bersama Kejari Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Penandatanganan nota kesepahaman dalam upaya pendampingan hukum tersebut dilakukan Bupati Berau Muharram bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb, Digdiyono Basuki Susanto, Senin (22/5/2017).
Bertempat di ruang kerja Bupati Berau, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, penandatangan perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya ini juga tampak dihadiri beberapa pejabat teras, diantaranya Asisten Pemerintahan Setkab Berau, Anwar, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Iramsyah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Juliansyah, aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkup Setkab Berau serta jajaran Kejari Tanjung Redeb.
Bupati Berau, Muharram mengungkapkan, pentingnya MoU bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb sebagai pengacara negara dalam memberikan pendampingan kepada Pemkab Berau. Baik, dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, maupun jika terjadinya gugatan perdana kepada pemerintah.
Dimana, maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dibidang perdata dan tata usaha negara, maupun sebagai bentuk antisipasi atau upaya preventif munculnya masalah hukum yang akan dihadapi Pemkab Berau, yang dapat mengganggu kegiatan pembangunan Pemkab Berau sebagai pihak pertama dalam perjanjian tersebut. MoU ini bertujuan untuk melindungi dan membela kepentingan hak-hak hukum Pemkab Berau dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan cara bermitra dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb untuk mewakilinya, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Dalam perjanjian tersebut Pemkab Berau dalam menghadapi permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada kejaksaan Negeri Berau sebagai pihak kedua untuk mewakili atau membela kepentingan hukum Pemkab Berau baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, baik ligitasi maupun non ligitasi.
“Sebelumnya, kami sudah digembleng oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi -red). Selama 2 hari 2 malam, seluruh kepala daerah di Kaltim diberikan pembekalan. Itu semua dalam rangka (meningkatkan) transparansi dan upaya preventif sehingga kepala daerah dapat lebih profesional,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (22/5/2017).
Untuk itu, lanjut Muharram, dirinya sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas berlangsungnya pertemuan guna kerjasama bidang Datun ini. Selanjutnya, apa yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah ini dapat benar-benar sesuai dengan aturan atau koridor yang berlaku.
Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkannya, juga dapat ditindaklanjuti jajaran Pemkab Berau dalam melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan untuk meminta pendampingan maupun pendapatan hukum ketika ada kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan. Dengan mendapat pendampingan dan bantuan pendapat hukum dari jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb diharapkan tidak lagi ada keragu raguan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang ditetapkan.
Sementara itu, Kejari Tanjung Redeb, Digdiyono Basuki Susanto mengatakan, penandatanganan MoU tersebut untuk melakukan bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Dimana, litigasi, dijelaskannya, jika Pemkab Berau digugat ke pengadilan dalam hal perdata dan tata usaha negara, maka pihaknya bisa mewakili Pemkab Berau sebagai pengacara dalam menjalani gugatan. Sedangkan, non litigasi ialah suatu hal diluar pengadilan.
Tak hanya itu, dalam MoU ini juga dalam hal fungsi pertimbangan hukum yang dibagi menjadi dua yakni pendampingan dan pendapat hukum. Ketika Pemkab Berau terlibat pemasalahan hukum terkait perdata dan tata usaha negara, maka Pemkab Berau bisa meminta Kejaksaan Negeri Berau mengeluarkan bantuan pendapat hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Kalau pertimbangan hukum itu ketika mereka hendak melakukan sebuah kegiatan maka mereka bisa meminta pendapat hukum dari kami,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Datun Kejari Tanjung Redeb, Indra Thimoty menjelaskan, kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum dan penyidik. Namun, ada fungsi lain yakni sebagai pengacara negara mewakili pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun badan usaha milik negara atau daerah.
MoU ini, lanjutnya, merupakan salah satu dasar bagi pihaknya untuk memberikan pendapat hukum, pertimbangan dan pendampingan hukum, maupun upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata.
“Jadi menurut undang-undang, ada kepentingan pemerintah daerah yang bisa diwakili oleh kejaksaan. Dalam hal ini, di bidang perdata dan tata usaha negara, bukan pidana,” katanya.
Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), tambah Indra, memiliki beberapa kewenangan yang dapat dimanfaatkan seluruh stakeholder maupun masyarakat. Sebagai pengacara negara, bidang datun memberikan lima bantuan penindakan hukum. Baik, litigasi maupun non litigasi, bantuan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan pendampingan hukum atau legal asisten yang dalam pelaksanaan dengan MoU seperti telah dilakukan bersama Pemkab Berau.
“Tujuannya agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, yang berujung pada kerugian negara. Seperti halnya memberikan nasehat kepada mereka serta pendapat bahwa boleh atau tidaknya (suatu hal) dimata hukum. Tapi, tidak untuk hal yang teknis,” tambahnya.
Mengenai layanan hukum ini, dijelaskan Indra, tidak hanya sebatas dengan mereka yang melakukan MoU dengan kejaksaan. Lebih dari itu, seperti masyarakat pun kalau ada permasalahan bidang Datun, bisa melapor ke kejaksaan. Sama halnya seperti yang diatas, bidang datun akan memberikan bantuan penindakan hukum.
“Kami akan memberikan pendapat hukum secara lisan dan gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. #MAR

Comments are closed.