BeritaKaltim.Co

Komisi I DPRD Bontang tak Setuju Kebijakan Wali Kota

Naikkan Gaji Pegawai Non PNS di Mess Bontang di Jakarta

BONTANG, BERITAKALTIM.co– Kebijakan Pemerintah Kota Bontang menaikkan upah Rp2.500.00 untuk 6 orang yang bekerja di Mess Pemkot di Jakarta, dianggap tidak adil bagi pegawai non PNS yang bekerja di Bontang, Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I, Agus Haris SH, usai rapat tertutup dengan Pemerintah Kota Bontang, Senin, (29/05/17).

Agus Haris, didampingi wakilnya Biher Hutahean, SH, serta Sekretaris Komisi I, Abdul malik, mengungkapkan, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Walikota ( Perwali) yang manaikkan upah bagi ke 6 orang yang bekerja di Mess Pemkot, dapat menimbulkan gejolak di kalangan pegawai honorer.

Meski Perwali sudah menjadi kewenagan Pemkot Bontang, namun, Agus berharap agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangakan kembali.

“Ketika kebijakan pemerintah itu keluar, seharusnya berlaku sama. karena bersumber dari APBD yang sama,” katanya.

Agus tidak ingin terjadi gejolak sosial seperti yang terjadi pada PDAM, beberapa waktu yang lalu.

Agar tidak ada gejolak akibat perbedaan upah, kalau itu dianggap mendesak. Agus menyarankan sebaiknya Mess itu dikelola pihak ketiga.

Senada dengan Agus, Bilher Hutahean, juga menyarankan untuk di outsourcingkan, agar tidak nenimbulkan gejolak, dimana menurutnya, sumber anggaran yang digunakan berasal dari objek yang sama maka tidak boleh ada pengeluaran yang berbeda.

“Kalau ini dianggap penting, di outsourcing saja, pemerintah punya wewenang itu, meski mereka digaji tinggi tidak akan ada gejolak,” ungkap Belher Hutahean. #Nd/Adv

Comments are closed.