BONTANG, BERITAKALTIM.co– H Ubayya Bengawan mempertanyakan pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 6 persen bagi pelanggan saat melakukan pembayaran atau pembelian pulsa listrik, Senin ( 05/06/17). Ditambah adanya kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tentu jumlah pemotongan PPJ juga mengalami kenaikan dan buntutnya sangat membebani masyarakat.
Menurut Ubayya, pemotongan PPJ sebesar 6 persen berlaku bagi seluruh pelanggan PLN di Bontang, sementara tidak semua masyarakat menikmati penerangan jalan dari PLN.
“Seperti masyarakat yang ada di bontang lestari, mereka juga membayar ppj, tapi tidak menikmati penerangan jalan dari PLN, seperti apa itu?,” tanya Ubaya.
Menurut Plt Kepala PLN Cabang Bontang, Amiruddin, pemotongan pajak penerangan jalan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang sebesar 6 persen. Dalam hal ini pihak PLN hanyak melakukan pemungutan untuk disetorkan secara tunai ke kas Daerah. Sementara mengenai titik titik untuk pemasangan lampu penerangan jalan, ditentukan oleh Pemkot Bontang.
“Jadi kami ( PLN ), hanya pengumpul saja untuk kemudian disetor ke badan pengelola keuangan dan aset daerah,” terang Alimuddin.#Nd/adv
Comments are closed.