BeritaKaltim.Co

Larangan Membuka Lahan dengan Membakar Perlu Dikaji

TANJUNG SELOR, beritakaltara.com– Adanya larangan membakar lahan untuk membuka lokasi pertanian baru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kembali disuarakan masyarakat.

Larangan tersebut pun membuat masyarakat merasa ketakutan bersentuhan dengan hukum. Di sisi lain, masyarakat terancam gagal panen apabila diterapkan larangan membakar lahan.

Aspirasi tersebut disampaikan kepada anggota Komisi III DPRD Bulungan, Elia Djalung saat menghadiri panen raya, beberapa hari lalu. “Masyarakat gagal panen salah satunya terkait kebijakan pemerintah yang melarang untuk bakar lahan. Padahal warga, terutama di wilayah hulu membuka lahan dengan cara dibakar sudah sejak lama dilakukan,” ujar politisi Partai Hanura ini.

Menurutnya, pemerintah dapat menyikapi keluhan masyarakat yang menjadi kendala selama ini. Meskipun masyarakat dalam membuka lahan dengan membakar, hal itu dilakukan secara bergotong royong dan selalu diawasi dan dijaga untuk menghindari api menjalar ke lahan lainnya.

Dalam undang-undang juga, kata Elia, telah diatur bahwa dapat memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. Bahkan untuk lahan yang dapat dibakar telah ditentukan dengan luasan 2 hektare, tidak boleh lebih.

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu ketika ingin membuka lahan baru, apalagi selalu menjaga agar tidak menjalar ke kawasan lainnya. Untuk menghindari kerusakan hutan maupun lahan,” tutupnya. #adv/humas

Comments are closed.