BONTANG, BERITAKALTIM.co – Rapat Paripurna ke-16 masa sidang ke-2 tahun 2017 DPRD Kota Bontang digelar di aula Auditorium Pemkot Bontang, Selasa (06/06/2017). Rapat membahas pengambilan keputusan terhadap penetapan Raperda Kota Bontang tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Laporan rapat kerja daerah disampaikan oleh Muhammad Arif, anggota Komisi 2 DPRD Bontang. Dia mengatakan bahwa penanaman modal adalah salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi khusus di Kota Bontang.
“Dengan adanya investor yang masuk, dapat menyerap tenaga kerja di kota Bontang. Lahirnya raperda ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pengembangan usahanya, baik itu usaha kecil menengah maupun investasi dalam skala besar,” tuturnya.
Adapun saran dan masukan dari fraksi partai lain sudah dilakukan koreksi dan penyempurnaan dalam draft Raperda Kota Bontang tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kota Bontang. Di samping itu, Wali Kota Bontang dalam sambutannya menyatakan bahwa raperda ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pemerataan ekonomi daerah, di mana salah satu tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bisa mengurangi angka pengangguran di Kota Bontang.
“Perda ini dapat dimaksimalkan, sehingga dapat menarik investor di Kota Bontang agar nantinya dapat mempekerjakan tenaga kerja lokal,” ujar Neni.
Adapun sektor unggulan yang potensial untuk investasi melalui jenis usaha penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan, meliputi sektor perindustrian, pariwisata, infrastruktur, pendidikan, kebudayaan, pangan, perikanan, kesehatan dan transportasi.
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah Kota Bontang kepada investor, yakni keringanan dan pembebasan pajak daerah, pemberian bantuan teknis, penyediaan lahan dan percepatan pemberian perizinan. #Aw/Adv
Comments are closed.