TARAKAN, beritakaltim.co- Ribuan nelayan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, akan mendapatkan Asuransi Jaminan Kecelakaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Dinas Pangan, Perikanan dan Peternakan (DPPP) Kota Tarakan.
Kepala Bidang Perikanan DPPP kota Tarakan, Husna Ersant Dirgantara mengungkapkan, nelayan yang terdaftar di DPPP Kota Tarakan berjumlah 3.984 nelayan. Namun baru 1.500 nelayan yang telah mendapatkan kartu asuransi nelayan pada 2016 lalu.
‘Tahun ini KKP RI memberikan jatah 2 ribu premi asuransi untuk nelayan di Tarakan. Saat ini kami masih mendata sekaligus memverifikasi kelengkapan syarat nelayan yang ingin mendapatkan asuransi tersebut. Sebab, syarat utama yang harus dimiliki yakni kartu nelayan dan rekening tabungan. Bagi nelayan yang belum memiliki rekening bank, wajib membuat surat pernyataan soalnya ini menyangkut pembayaran klaim,” ungkapnya.
Dijelaskannya,asuransi tersebut hanya diberikan kepada Nelayan yang memiliki kapal dengan kapasitas di bawah 10 GT dan memiliki usia maksimal 65 tahun akhir 2017 mendatang.Pembatasan usia ini dikarenakan nelayan sangat rentan terhadap penyakit dan risiko tinggi saat melaut.
“Saat ini kami Kami akan melakukan pendataan,sebab masih ada nelayan Tarakan yang belum memperoleh asuransi yang diberikan KKP pada 2016.Kami berharap nelayan untuk bisa menyampaikan data-data pribadi sampai 31 Juni 2017 mendatang,” jelasnya.
Ia menegaskan,program asuransi nelayan merupakan amanat dalam UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.Sesuai Permen KP nomor 18 tahun 2016,kementerian dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi nelayan untuk menjadi peserta asuransi.
“Dengan asuransi ini, nelayan bisa melakukan klaim jika terjadi hal–hal yang tidak diinginkan saat melaut. Misal, terjadi kecekalaan yang menyebabkan meninggal dunia maupun luka–luka. Dengan klaim hingga Rp 200 juta yang dibayarkan melalui rekening tabungan,” pungkasnya. #VR
Comments are closed.