BeritaKaltim.Co

Disnaker Diimbau Buat Posko Pengaduan THR

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Wakil Ketua DPRD Berau, H Saga, menyatakan, setiap pengusaha memenuhi kewajiban kepada seluruh karyawan. Khususnya pada lebaran Idul Fitri dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku dan tepat pada waktunya.
“Jadi, kami selaku anggota Dewan minta kepada setiap perusahaan membayar THR tepat pada waktunya. Ini sangat penting, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat kita juga yang bekerja di perusahaan tersebut,” tegasnya.
Menurut Saga, pembayaran THR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan. Hal ini juga untuk menjaga suasana dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan kerja. Dengan terpenuhinya hak tenaga kerja itu dapat menjadi suntikan kepada mereka dalam bekerja.
“Kita juga harus memperhatikan nasib para karyawan. Karena menjelang lebaran tentu kebutuhan akan tinggi, dan ini merupakan bentuk kepedulian kita,” imbuhnya.
Saga juga mengatakan, pemerintah kabupaten sangat peduli dengan hal ini. Nasib setiap karyawan yang ada tentu harus diperhatikan kesejahteraannya, salah satunya dengan pembayaran THR ini. Dengan kepedulian tersebut, ia juga telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk membentuk posko pengaduan. Tujuannya untuk memantau setiap perusahaan yang ada agar tepat waktu dalam membayar THR.
Posko ini juga dapat dijadikan sebagai tempat pelaporan terhadap perusahaan yang masih membandel. “Kalau perlu kita langsung super visi ke setiap perusahaan yang ada. Datang satu per satu kemudian kita arahkan agar memberi THR kepada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Pembayaran THR ini pun telah diatur dalam SE Nomor 451.2/767/IV/.43/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2016 merupakan terusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut menegaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih, secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Lalu, pemberian THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pekerja yang baru kerja satu bulan sudah bisa dapat THR. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12×1 bulan upah karyawan yang bersangkutan. Pugkasnya. #MAR

Comments are closed.