BeritaKaltim.Co

ASN Tidak Boleh Perpanjang Waktu Libur

TANJUNG SELOR, beritakaltara.com- Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengingatkan kembali epada aparatur sipil Negara (ASN) di Kaltara untuk tidak menambah libur pasca Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah (H). Gubernur pun mewanti-wanti, akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang memperpanjang waktu liburnya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1438 H / 2017 Masehi, sejak Jumat (23/6), dan kembali masuk kerja pada Senin (3/7). Ketetapan ini sesuai surat keputusan presiden Nomor 18/2017, tentang Cuti Bersama.

Irianto menyampaikan, akan ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak mengindahkan instruksi dari kepala daerah. Salah satunya adalah sanksi disiplin, bahkan akan berpengaruh terhadap insentif. “Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan jadwal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dalam waktu yang cukup lama. Yakni 5 hari ditambah libur akhir pekan. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi para ASN khususnya yang bekerja di lingkungan Pemprov Kaltara untuk menambah waktu liburannya lagi,” ujar Irianto belum lama ini. Bagi yang melanggar, insentifnya bisa dipotong sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dikatakan Irianto, dalam waktu dekat akan dibuat peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur disiplin dan tanggung jawab seorang ASN. Rencana penerbitan payung hukum yang akan diberlakukan Pemprov Kaltara ini mengatur tentang disiplin ASN. “Misalnya pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya dipotong 5 persen,” jelas Irianto.

Sedangkan, jika terlambat masuk kerja, lanjut Irianto, insentifnya dipotong sebanyak 2 persen. Termasuk juga bagi yang pulang lebih awal dari waktu yang ditentukan dipotong 2 persen. “Jadi kalau ASN tidak masuk kantor, tentu akan berbeda insentif yang diberikan dengan yang rajin,”ujar Irianto.

Ke depannya, lanjut Irianto, pemberian insentif akan diberikan sesuai pada beban kerja dan kinerja ASN yang bersangkutan, sehingga akan berbeda dengan yang beban kerjanya ringan.

Lalu, orang yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) yang berat, dibedakan dengan yang ringan. Misalnya, di Bappeda, Dispenda, dan BPKAD. Pemberiannya tentu tidak bisa disamakan dengan yang memiliki beban kerja lebih ringan seperti instansi lainnya. “Intinya pemberian insentif tersebut bertujuan untuk memberikan motivasi kepada ASN yang ada di Kaltara namun perlu disesuaikan dengan beban kerja,” jelasnya.

Selain itu, Irianto mengimbau, agar para ASN dapat masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Senin (3/7) mendatang. Di awal masuk kerja, akan didahului dengan silaturahmim bersama seluruh ASN pemprov Kaltara di Halaman Kantor Gubernur. “Saya himbau semua ASN untuk masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tuntas Irianto. (humas)

Comments are closed.