SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak mengabaikan penangangan dugaan perkara tindak pidana korupsi (TPK) di Kalimantan Timur. Paling tidak dalam tahun 2016, KPK telah melakukan supervisi dan koordinasi penganan TPK di Kota Samarinda dan Kabupaten Berau.
Kasus dugaan korupsi yang dimaksud di Samarinda adalah terkait dengan program pengadaan tanah (bank tanah) di tahun 2003 dengan tersangka H Machmud dan kawan-kawan. Sedangkan di Berau adalah dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Berau tahun anggaran 2010 dengan tersangka KH Najmuddin.
Dengan demikian penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah (bank tanah) di Pemerintah Kota Samarinda seperti jalan ditempat atau seolah-olah telah “dipetieskan” Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus melakukan pemantauan, bahkan telah melakukan supervisi dalam kasus dengan tersangka, H Machmud SE, M.Si dan kawan-kawan.
KPK dalam Laporan Tahunan 2016 di halaman 186 mengungkapkan, kasus bank tanah dengan tersangka Machmud, dkk itu termasuk yang disupervisi di tahun 2016, artinya KPK sudah melakukan koordinasi penanganan perkara tersebut dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Menurut KPK, kasus bank tanah dengan tersangka Machmud, dkk disidik Kejati Kaltim. Kasus itu menyangkut pengadaan tanah dengan APBD Tahun 2003. “Kejati Kaltim menyebut penyelesain pemberkasan perkara itu masih menunggu audit dari lembaga/tim penilai indpenden,” ungkap KPK.
Soal dugaan korupsi dengan tersangka Najmuddin, kata KPK, terakit dengan pertanggungjawaban dana aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Berau pada dana bantuan hibah untuk Yayasan Ash-Showah pada tahun anggaran 2010. “Koordinasi yang dikoordinasikan adalah perkembangan penyidikan aquo,” kata KPK. Hasil koordinasi, lanjut KPK, penyidik Kejati Kaltim menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. #into
Comments are closed.