SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO-Kasus pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Samarinda yang sering disebut dengan bank tanah mulai bergulir ke tahap penyidikan dengan tersangka H Machmud, SE. M.Si yang tak lain adalah mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Samarinda pada tahun 2003.
Kasus yang akan membawa Machmud ke depan meja hijau ini terkait dengan pengadaan tanah atau pembelian tanah untuk SMP Negeri I dan SMA Negeri I Samarinda di Jalan Kadrie Oening, kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
Kasus ini menjadi kasus bank tanah yang pertama bergulir nantinya ke Pengadilan Tipikor Samarinda dari puluhan kasus pengadaan tanah lainnya yang diduga dimark-up antara tahun 2000-2005 dan 2005-2010 di Pemkot Samarinda yang melibatkan banyak pihak, termasuk para makelar tanah di tahun-tahun itu.
Pengadaan tanah yang menyeret Machmud ini tidak terlepas dari faktor munculnya sengketa tanah antara Aan Sananta dengan Tatang Dino Hero setahun yang lalu. Dimana saat itu, Aan yang merasa sudah membeli sebagian tanah untuk SMPN/SMAN I Samarinda tersebut dari Tatang di tahun 1997, lebih kurang 3 hektar, tapi di tahun 2003 oleh Tatang, tanah yang sama dijual lagi ke Pemkot Samarinda.
Aan sendiri, atas tanah yang diklaim miliknya tersebut dapat menunjukkan bukti kwitansi pembayaran tanah dan sertifikat atas tanah yang dibelinya tersebut. Semula kasus antara Aan dan Tatang diupayakan diselesaikan secara damai dengan kesepakatan, Tatang menyediakan tanah pengganti untuk diberikan ke Aan. Tapi kesepekatan antara keduanya tak terealisasi, sehingga kasusnya digulirkan Aan ke Polresta Samarinda dan Kejari Samarinda.
“Benar saya pernah memfasilitasi pertemuan keduanya (Aan dan Tatang). Tapi perkembangannya saya tidak tahu lagi, sampai menerima kabar M jadi tersangka,” kata Penjabat Sekda Samarinda, H Hermanto ketika dikonfirmasi Kalpost, kemarin. “Waktu itu saya memfasiltasi keduanya dengan maksud, silakan bersengketa, tapi jangan dampaknya menganggu operasional sekolah,” sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2016 telah melakukan suvervisi dan koordinasi dengan Kejati Kaltim terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di Kaltim, termasuk kasus melibatkan Machmud.
KPK dalam Laporan Tahunan 2016 di halaman 186 mengungkapkan, kasus bank tanah dengan tersangka Machmud, dkk itu termasuk yang disupervisi di tahun 2016, artinya KPK sudah melakukan koordinasi penanganan perkara tersebut dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Menurut KPK, kasus bank tanah dengan tersangka Machmud, dkk disidik Kejari Samarinda. Kasus itu menyangkut pengadaan tanah dengan APBD Tahun 2003. “Kejati Kaltim menyebut penyelesain pemberkasan perkara itu masih menunggu audit dari lembaga/tim penilai indpenden,” ungkap KPK.
Kejari Samarinda dalam surat resminya Nomor:SP-522/Q.4.11/Fd.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016, sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai kesaksiannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda (Bank Tanah) di lokasi Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu tersebut.
Dalam surat yang ditanda tangani atas nama Kejari Samarinda oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (saat itu), Abdul Muis Ali disebutkan, pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah antara 2003-2006 tersebut, didasarkan pada surat perintah penyidikan Kejari Samarinda Nomor:Print-7006/Q.4.11/Fd.1/10/2016, tanggal 10 Oktober 2016.
Untuk melaksanakan perintah penyidikan tersebut, Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda menugaskan lima jaksa, masing-masing Ishaq, Sri Rukmini Setyaningsih, Indriasari Sikapang, Pearlin Relianta, dan Dony Dwi Wijayanto.
Saksi yang diminta hadir memberikan keterangan di Kejari Samarinda, Kamis, 27 Oktober 2016 adalah sejumlah warga yang tinggal di Komplek Perumahan PWI Kaltim yang tanahnya berbatasan dengan tanah SMAN 1 dan SMPN 1 Samarinda. #into
Comments are closed.