BONTANG, BERITAKALTIM.co – Rapat dengar pendapat umum Komisi II DPRD Kota Bontang dengan Lapas Bontang, perusahaan PKT dan KPC terkait sumur bor di Lapas Bontang, Rabu (05/07/2017) di Kantor Sekertariat DPRD Bontang.
Seiring terus bertambahnya penguni Lapas kelas III Bontang membuat konsumsi air kian meningkat pula. Belum lagi tunggakan pembayaran air PDAM dari bulan Februari hingga bulan Juni 2017 berjumlah Rp 146.539.000.
Dari kondisi itu, Kalapas kelas III Bontang, Heru Yuswanto, menyadari bahwa kebutuhan air yang begitu sangat penting dan berkelanjutan yang saat ini harus disiapkan sumber air yang tidak bergantung pada air PDAM.
“dari jumlah tahanan yang ada di Lapas yang tidak sedikit membutuhkan air dalam sebulan sekitar 35.031 meter kubik ini kami mengharapkan agar perusahaan yang ada disekitar Kota Bontang ini mampu membantu kami untuk membangunkan sumur bor, sehingga tidak lagi menggunakan air dari PDAM” tutur Heru.
Jauh hari, pihak Lapas Bontang sudah mengajukan permohonan ke kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk pembangunan sumur bor tersebut namun hingga saat ini permohonan tersebut belum direalisasikan.
Komisi II DPRD Kota Bontang tidak hanya mengundang dari perusahaan wilayah Bontang namun juga memanggil perusahaan dari kota Sangatta, Kutim. Dimana untuk tahanan dari kabupaten kutim mayoritas di Lapas Bontang tersebut. Hingga 05 Juli 2017, total tahanan asal Kabupaten Kutai Timur berjumlah 522 orang tahahan. Inilah yang membuat Komisi II DPRD Bontang memanggil pihak dari perusahaan KPC untuk memberikan dana CSR nya terkait pembangunan sumur bor di Lapas kelas III Bontang.
Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, perusahaan PKT dan KPC siap membantu dalam proyek pebangunan sumur bor untuk keperluan di Lapas kelas III Bontang.#Aw/Adv
Comments are closed.