SAMARINDA, beritakaltim.co- Dua tersangka Pungli (Pungutan Liar) di Pelabuhan Samarinda, Herry Susanto dan Jafar Abdul Gaffar, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (13/7/2017).
Penyerahan tersangka setelah sebelumnya keduanya ditangani Mabes Polri di Jakarta. Seperti diketahui keduanya terlibat dalam kasus berbeda. Herry Susanto alias Abun yang dikenal sebagai pengusaha ditangkap dalam kapasitasnya sebagai Ketua PDB yang melakukan pungutan liar atas aktivitas transportasi di Pelabuhan Samarinda.
Sementara Jafar adalah Ketua Komura yang menangani jasa bongkar muat di Pelabuhan. Jafar adalah anggota DPRD Samarinda dan juga Ketua Golkar di daerah tersebut. Aksi mereka dibongkar oleh Tim Sabar Pungli Polri.
Begitu tiba di Kantor Kejaksaan Negeri sekitar pukul 12.05, Abun dan Jafar tidak bersedia berbicara dengan Wartawan. Keduanya hanya tersenyum ketika para pewarta berusaha mengabadikan moment kedatangan tersebut. #le/ib
Comments are closed.