SAMARINDA, beritakaltim.co- Mario (20) warga jalan Mugirejo Lubuk Sawah Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran berbuat cabul kepada perempuan yang masih tergolong di bawah umur.
Bagaimana perbuatan cabul ini terjadi? Ceritanya begini, kejadian berawal ketika terdakwa Mario mengajak korban ngumpul bareng temannya di pinggiran jalan di Lubuk Sawah, Sabtu (28/1/17). Kebetulan hari itu adalah malam minggu, Mario dan perempuan di bawah umur itu di tempat tersebut bertemu dengan Riyan dan Konyeng
Mereka pun asyik ngobrol dan bercanda gurau hingga tak terasa malam semakin larut.
Gadis ini akhirnya diajak Mario untuk pulang, namun ia menolak dengan alasan tak berani pulang ke rumah orangtuanya karena sudah menjelang subuh. Ia pun kemudian memutuskan untuk numpang tidur di rumah Riyan sedangkan Mario pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya menjelang malam gadis muda itu meminta Konyeng untuk diantar ke rumah Mario.
Di rumah Mario inilah dia kembali menginap. Entah apa yang ada dibenak Mario. Ia menyuruh Konyeng membeli sebotol air mineral dan memberikannya kepada gadis belia ini. Air mineral tersebut oleh Mario dicampur alkohol yang setelah diminum korban merasa mengantuk.
Gadis muda yang sudah terpengaruh alkohol itu kemudian dituntun oleh Konyeng masuk ke dalam kamar Mario melalui pintu belakang rumah. Mereka bertiga akhirnya tidur di dalam kamar itu. Mario dan Konyeng tidur di atas ranjang sedangkan gadis itu tidur di lantai.
Menjelang subuh sekitar pukul 03.00 Wita Mario terbangun dari tidurnya. Dia melihat si gadis tidur di lantai dengan posisi miring ke samping. Terdakwa Mario lalu menghampiri dan berbaring di dekat korban. Tanpa disadari si gadis, tangan Mario mulai menggerayangi tubuh korban hingga sampai ke bagian terlarang.
Ini diakui terdakwa saat memberikan keterangan dalam persidangan. “Saya tidak menyetubuhinya, hanya memasukan ujung jari ke dalam kemaluannya,” ujar Mario mengakui.
Atas perbuatan terdakwa, pada sidang agenda putusan, Rabu (12/7/17) di Pengadilan Negeri Samarinda, Ketua Majelis Hakim Burhanuddin menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Mario juga dikenakan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Agus Supriyanto yang menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Mario terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 jo pasal 76 huruf (e) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa juga mendapat maaf dari keluarga korban atas perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani proses sidang. #ib
Comments are closed.