BeritaKaltim.Co

Merasa Terdiskriminasi Sistim PPDB, Orangtua Anggita Tempuh Jalur Hukum

NUNUKAN, BERITAKALTIM.CO– Orangtua Anggita menempuh jalur hukum karena merasa terdiskriminasi saat mendaftarkan anaknya dalam PPDB tahun 2017. Melalui kuasa hukumnya Rianto dari Firma Hukum Katon and Partner Junianto SH mereka akan mengajukan gugatan kepada panitia PPDB 2017 SMA N 1 Nunukan.

Rianto mengatakan, alasan gugatan karena panitia PPDB 2017 SMA N 1 Nunukan menolak Anggita lantaran dia tidak tercantum dalam KK (Kartu Keluarga) baru milik ibunya. Padahal Mustiko, orangtua Anggita telah menjelaskan sebab Anggita tidak tercantum di KK baru karena saat KK diterbirkan dia masih dalam proses penentuan hak asuh dalam sengketa perceraian dengan suaminya.

Rianto menilai panitia PPDB SMAN 1 Nunukan telah melanggar Permendiknas No 17 tahun 2017. “Kita ajukan gugatan ke panitia PPDB 2017 SMAN 1 Nunukan Cq Kepsek, Cq Kadisdik kabupaten, Cq Kadisdikbud provinsi, dan seterusnya. PMH=nya diskriminasi terhadap anak. Kalau sekarang ada KK berarti anak ini jelas legalitasnya,” ujarnya, Sabtu (15/07/2017).

Orangtua Anggita mengaku telah memperlihatkan semua dokumen KK saat Anggita lahir di Nunukan, menetap di Bandung hingga pindah lagi sekolah di SMP N 1 Nunukan dan perubahan KK, karena proses perceraian dengan suaminya. Bahkan ibu Anggita juga telah melengkapi surat domisili dari RT setempat atas petunjuk dari pihak sekolah.

Meskipun jelas Anggita merupakan lulusan SMP N 1 Nunukan dengan nilai NEM 29,95, panitia PPDB di SMAN 1 Nunukan tetap menolak Anggita. Padahal nilai terendah yang diterima SMA N 1 Nunukan adalah 23,9.

“Ibu itu tidak bisa sewenang wenang memindahkan anak karena terkait keputusan hukum. Apalagi si suami menggugat di PA Nunukan. Undang Undang PA atau UU perkawinan perceraian, anak di bawah umur sudah pasti ikut ibunya,” imbuhnya.

Kasus Anggita cukup menyita perhatian. Apalagi dia dan orangtuanya termasuk yang aktif ketika melancarkan demonstrasi untuk memprotes kebijakan pihak Diknas Nunukan atas sistim PPDB. Anggita bahkan sempat menelpon Menteri Pendidian dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurut Rianto Anggita sudah berjuang untuk mendapatkan nilai tinggi saat di SMP. Harapannya adalah untuk mendapatkan sekolah terbaik.

Untuk mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Nunukan, Rianto mengaku pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Anggita di Kota Tarakan karena dokter psikolog di Kabupaten Nunukan belum ada. Pasca keikutsertaannya pada demo di Tug Dwikora, Anggita menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari teman temannya yang telah diterima di SMA N 1 Nunukan.

“Ada pandangan sinisme pada Anggita, mungkin kalau Anggita berjuang dengan para pendemo akan menyingkirkan mereka yang sudah diterima. Ini mengganggu psikologis Anggita,” ujarnya. #dhi

Comments are closed.