BeritaKaltim.Co

Komisi I Soroti 4 Aduan Terkait Naker di PT Samator Bontang

BONTANG, BERITAKALTIM.CO — Selain mempertanyakan perizinan PT. Samator cabang Bontang yang belum lengkap, DPRD kota Bontang juga menyoroti terkait adanya aduan masyarakat tentang ketenagakerjaan yang ditujukan kepada perusahaan yang memproduksi oksigen,nitrogen dan argon cair itu.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Bilher Hutahaean dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan yang juga dihadiri Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Bontang di ruang rapat DPRD Bontang, Senin, 5 Juni.

Bilher mengatakan sebelumnya sudah pernah melakukan RDP bersama pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja Kota Bontang dan mantan karyawan PT. Samator terkait adanya aduan tentang ketenagakerjaan. Ada empat poin yang dimintai untuk dibenahi oleh pihak perusahaan pada saat itu.

“Pertama, mengenai pelaporan ketenagakerjaan ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Bontang apa sudah sesuai prosedur,” tanya politisi Nasdem ini.

Yang kedua terkait perusahaan pemenang tenaga outsourching apakah sudah memiliki kantor di Bontang. Menurut Bilher itu merupakan hal yang harus dipenuhi agar mempermudah komunikasi tenaga kerja dengan pihak perusahaan pemenang tenaga outsourching.

Lebih lanjut Bilher mengatakan poin ketiga tentang sistem kontrak karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga bulan agar dirubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yakni di kontrak selama satu atau dua tahun.

“Terakhir, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh mantan karyawan PT Samator yang belum diberi pesangon. Apakah keempat poin tersebut sudah ditindaklanjuti,” tanya Bilher.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur PT. Samator Gas, Yudion mengatakan usai RDP pada saat itu pihaknya langsung menindaklanjuti untuk poin satu sampai tiga.

“Sedangkan untuk poin empat Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Bontang berjanji akan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan bersama mantan karyawan yang bersangkutan untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Meski demikian Yudion mengatakan akan memenuhi semua peraturan yang berlaku di Kota yang dijuluki Kota Taman ini. “Memang belum tuntas tapi kita janji akan selesaikan semuanya,” janjinya.#Adv

Comments are closed.